Sri Puji Astuti Minta Pemkot Perkuat Pengawasan Terhadap Pernikahan Siri

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin | 28 views

Feb 3, 2025

WhatsApp Image 2025-03-07 at 12.34.32

Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (rk)

ASPIRASIKALTIM.Com, SAMARINDA – Pernikahan siri kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda, dengan melihat dampak yang mendalam terhadap keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak yang ada diberbagai wilayah Kota Tepian.

Hal itu ditanggapi pula oleh, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, yang menegaskan bahwa pernikahan siri kerap menjadi akar berbagai persoalan, mulai dari pernikahan anak hingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, seperti perda tentang ketahanan keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Puji sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Politisi perempuan yang duduk di parlemen Samarinda ini menyebut bahwa dampak jangka panjang pernikahan siri dapat berpotensi meningkatkan angka kemiskinan akibat status hukum yang tidak jelas, terutama dalam hal hak waris dan tunjangan ekonomi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.

Selain itu, ia juga menyoroti peran penghulu liar yang semakin marak dalam praktik pernikahan siri. Menurutnya, jika pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait nikah siri sulit diwujudkan, maka langkah alternatif yang dapat dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik ini.

“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban,” kata Puji dengan tegas.

Lebih lanjut, Puji menilai tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama dalam kasus perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum. Akibatnya, banyak anak yang akhirnya terlantar dan menghadapi kesulitan ekonomi.

Pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait, untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan ini.

“Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan, harus ikut serta dalam mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial di Samarinda,” tandas Puji. (Adv).

Post Views : 28 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Kukar Gandeng PT Krakatau Bandar Samudra, Perkuat Bisnis Maritim

Teks Foto : Bupati Kukar, Edi Damansyah,…

Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing…

Mau Sekolah Gratis? SMP Teknologi Tenggarong Solusinya

M. Ridwan, S.Pd.,M.Pd (Kepsek) dan Dra. Andi…

Sekda Kukar Sunggono Memaparkan Rencana Kerja Tahun 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Kukar Sunggono usai…

Warga Desa Kahala Kecamatan Kenohan Kukar Keluhkan Kurangnya Fasilitas Pemadam Kebakaran

Foto : Marlin, (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Tenggarong –…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 197

Kunjungan Hari Ini:  210

Total Pengunjung: 41873

Total Kunjungan: 52813

Pengunjung Online: 1