Disdukcapil Kukar Tekankan Pentingnya Akta Kematian Untuk Data Kependudukan Yang Akurat

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin | 9 views

Mar 26, 2025

WhatsApp Image 2025-03-26 at 18.20.11

Teks Foto : Kepala Disdukcapil Kabupaten, Kukar, Muhammad Iryanto (AK)

ASPIRASIKALTIM.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto, menegaskan pentingnya akta kematian dalam sistem administrasi kependudukan.

Menurut Iryanto, akurasi data nasional dipengaruhi oleh empat faktor utama kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan yang disingkat menjadi Lampid.

“Output akhir dari Dukcapil Indonesia adalah data kependudukan nasional yang akurat dan berkualitas, namun, masalah yang sering terjadi adalah rendahnya pelaporan kematian dibandingkan kelahiran,” ujar Iryanto dalam wawancara dengan awak media, pada Rabu (26/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kelahiran hampir selalu dilaporkan karena ada kepentingan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran, namun banyak keluarga enggan melaporkan kematian anggota keluarganya jika tidak ada kepentingan mendesak, seperti klaim warisan atau penghentian pensiun.

“Jika seseorang meninggal tetapi tidak dilaporkan, maka ia masih dianggap hidup dalam sistem, hal ini nantinya akan menimbulkan berbagai masalah, seperti tunggakan iuran BPJS dan munculnya pemilih hantu dalam pemilu karena KPU tidak bisa mencoret pemilih tanpa akta kematian,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal itu, Disdukcapil Kukar menerapkan dua strategi, yaitu menggunakan data hasil pencocokan dari KPU tahun 2024, yang menemukan 7.989 warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian, dokumen-dokumen tersebut kemudian diterbitkan secara langsung.

Kemudian, Disdukcapil melatih para ketua RT agar dapat melaporkan kematian warga secara real-time melalui aplikasi berbasis smartphone.

Dengan sistem ini, RT hanya perlu mengunggah surat keterangan kematian, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP ahli waris. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit pada hari yang sama dan langsung dikirim dalam bentuk PDF kepada keluarga yang berduka.

“Sesuai UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT. Untuk itu, dan juga itu salah satu pemanfaatan fasilitas dari pemerintah Kukar seperti laptop, printer, handphone, hingga motor kepada RT agar mereka lebih aktif,” jelasnya.

Dengan sistem yang semakin canggih dan pelibatan RT, Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan kematian.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan, menghindari dampak negatif administratif, serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

“Keluarga boleh saja merasa tidak ada kepentingan, tetapi RT tetap wajib melapor,” tegas Iryanto. (adv/Am)

Post Views : 9 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Samri Percaya Program Unggulan Wali Kota Samarinda Dapat Terealisasi

Teks foto : Ketua Komisi I DPRD…

Bupati Kukar Ajak ASN dan Masyarakat Salurkan Zakat Lewat Baznas

Teks Foto : Bupati Kukar, Edi Damansyah,…

Dinilai Berdampak Buruk, Efisiensi Anggaran Dikhawatirkan Memangkas Program Penting

Teks foto : Anggota DPRD Samarinda, Ismail…

Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 121

Kunjungan Hari Ini:  131

Total Pengunjung: 44341

Total Kunjungan: 55518

Pengunjung Online: 3