DPRD Dorong Zonasi Ritel Modern, Aris Mulyanata: Ekonomi Warga Harus Diberi Ruang Bertumbuh

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Jul 7, 2025

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata (istimewa).

ASPIRASIKALTIM.COM – Lonjakan gerai ritel modern di Kota Samarinda tak hanya mencerminkan geliat urbanisasi, tetapi juga menimbulkan tekanan serius terhadap usaha masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda mulai merancang kebijakan zonasi ritel sebagai bentuk perlindungan ekonomi lokal.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penempatan dan aktivitas ritel modern.

Fokusnya bukan semata penarikan retribusi, tapi menciptakan ruang yang adil bagi pelaku UMKM agar bisa tetap hidup berdampingan.

“Kita ingin ekonomi rakyat punya tempat untuk tumbuh. Kehadiran ritel jangan sampai justru menyingkirkan warung kecil di sekitar pemukiman,” ujar Aris, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, pengendalian pertumbuhan ritel modern perlu pendekatan zonasi dan batasan waktu operasional.

Hal ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat antara usaha korporasi berskala besar dengan pedagang kecil yang bergantung pada transaksi harian.

“Ritel besar tidak bisa seenaknya buka di mana saja dan 24 jam nonstop. Harus ada zona khusus dan pembatasan waktu agar tidak menutup peluang usaha masyarakat,” tegas politisi yang akrab disapa Aris itu.

Ia menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) akan segera dilakukan untuk merumuskan regulasi lebih komprehensif.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah penetapan jarak minimum pendirian ritel modern dari pasar tradisional, sekolah, dan kawasan permukiman padat.

Aris menilai selama ini penetrasi ritel besar tidak diimbangi regulasi perlindungan bagi pelaku usaha mikro.

Akibatnya, banyak warung dan toko lokal kehilangan pelanggan, terutama di area pinggiran kota yang justru menjadi kantong utama ekonomi rakyat.

“Kalau semua sudut kota dikuasai ritel waralaba, lalu UMKM hidup di mana? Maka regulasi ini kita susun bukan untuk menghambat, tapi mengatur agar semua bisa jalan,” tuturnya.

Ia berharap Perda ini kelak bisa menjadi instrumen utama pemerataan ekonomi di Samarinda, dengan memberi kepastian kepada usaha kecil sekaligus menata pertumbuhan bisnis modern yang kian masif.

“Pemerintah dan legislatif punya tanggung jawab menjaga keseimbangan ini. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan yang besar, tapi juga yang kecil dan bertahan di tengah,” pungkasnya. (Adv)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang Segera Bangun TPST

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono (Aspirasi Kaltim)…

Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Burung Berkicau Bupati Cup 3

ASPIRASIKALTIM.COM – Antusiasme tinggi mewarnai ajang Bupati…

Desa Teluk Dalam Maksimalkan ADD dan DD untuk Infrastruktur dan Bantuan Warga

ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Dalam,…

DPRD Samarinda Dukung Pembangunan Sekolah Unggulan Di Setiap Kecamatan

Teks foto : Anggota Komisi IV DPRD…

Kegiatan Khitanan Massal Olah PDPM Kukar, Baznas Kukar Salurkan Bantuan

Shafik Ketua Baznas Kukar (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]