ASPIRASIKALTIM.COM – Dugaan praktik penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri memantik perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya indikasi alih tangan ruko milik pemerintah yang dilakukan seolah-olah dijual bebas kepada masyarakat.
Menurut Andi Harun, aset tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan milik pribadi, sehingga secara hukum tidak boleh dipindahtangankan.
Namun, di lapangan ditemukan adanya pihak-pihak yang menawarkan harga ruko hingga miliaran rupiah, lengkap dengan skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.
“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak mengetahui status hukumnya. Ini rawan masuk ranah pidana penggelapan atau penipuan,” tegas Andi Harun, Senin (11/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mendesak Pemkot untuk segera menertibkan praktik jual-beli ilegal tersebut.
Ia menekankan bahwa setiap pemindahan kepemilikan aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi, bukan melalui transaksi bebas yang melanggar aturan.
“Kalau sudah memindahkan tangan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Markaca juga menambahkan, jika terbukti ada aset yang berpindah tangan tanpa prosedur sah, maka langkah tepat adalah mengembalikan aset tersebut kepada pemilik sahnya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pembiaran praktik ini hanya akan memperburuk kerugian negara sekaligus mencoreng tata kelola aset publik.
Sementara itu, Pemkot Samarinda memastikan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan sesuai rencana.
Desain baru pasar akan dibuat dua lantai dengan sistem zonasi yang jelas, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.
“Kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata,” kata Andi Harun.
DPRD Samarinda berharap, proses penertiban dan penelusuran hukum bisa segera diselesaikan agar pembangunan ulang Pasar Segiri tidak terganggu.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan status hukum setiap aset sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari potensi menjadi korban.
“Kami mendorong Pemkot dan aparat terkait mengambil langkah tegas. Jangan sampai warga dirugikan dan pembangunan pasar jadi terhambat,” pungkasnya. (adv)
Posted in DPRD Samarinda
ASPIRASIKALTIM.COM – Upaya Pemerintah Kota Samarinda membangun…
Foto : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi…
ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar – Dalam rangka peningkatan kompetensi…
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing…
Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV…
Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]
Kunjungan Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visits]
Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]
Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]
Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]