ASPIRASIKALTIM.COM – Isu perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan kembali mengemuka di Kutai Timur. Kamis (13/11/2025), Pemkab Kutim menggelar rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara, kontraktor di site PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pertemuan berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim dan dipimpin langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dalam forum yang turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Roma Malau, perwakilan manajemen perusahaan, pekerja, aliansi serikat buruh, kuasa hukum, dan wartawan itu, salah satu fokus pembahasan adalah penerapan teknologi Operator Performance Assessment (OPA).
Sistem ini digunakan perusahaan untuk menilai kesiapan fisik dan psikologis karyawan sebelum bekerja.
Perwakilan manajemen PT Pama, Tri Rahmat Saleh, menegaskan pihaknya beroperasi dengan standar tinggi di sektor pertambangan yang sarat risiko.
Ia menjelaskan OPA dirancang sebagai instrumen pendukung keselamatan, bukan alat pemidanaan internal.
“Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” jelas Tri Rahmat.
Menurutnya, sistem digital ini dikembangkan untuk menggantikan metode manual yang selama ini hanya bertumpu pada pengakuan pekerja.
Dalam kasus yang menimpa karyawan Edi Purwanto, ia menerangkan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Prosesnya mencakup pencarian fakta, verifikasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin bersama perwakilan serikat pekerja.
Bupati Ardiansyah pada kesempatan itu mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan jaminan hak-hak pekerja. I
a meminta setiap pihak menahan diri dan mengedepankan dialog konstruktif agar konflik tidak melebar.
Sejumlah pendamping hukum, antara lain Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made, juga menyampaikan pandangan terkait penerapan OPA dan pelindungan tenaga kerja.
Rapat disepakati berlanjut dalam bentuk mediasi dan klarifikasi formal melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang kondusif di Kutim. (adv/prokopimkutim)











