ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melanjutkan agenda reformasi agraria melalui kolaborasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu fokusnya adalah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk dalam target program sertifikasi tanah tahun 2025.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa legalitas tanah adalah bagian penting dari pembangunan daerah.
“Dengan sertifikat, masyarakat punya kepastian hukum dan bisa meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya saat menghadiri kegiatan penelitian lapangan Panitia
Pertimbangan Landreform di Balai Pertemuan Umum Danau Redan.
Menurut Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, tahun ini Kutim mendapat jatah 180 bidang sertifikat tanah, dengan 78 bidang dialokasikan untuk Desa Danau Redan.
Ia mengingatkan bahwa proses sertifikasi bukan hal instan.
“Harus ada pengukuran, validasi, hingga pemetaan ulang agar data benar-benar akurat,” tegasnya.
Camat Teluk Pandan, Anwar, menjelaskan bahwa beberapa desa di wilayahnya, seperti Martadinata dan Suka Rahmat, juga menghadapi persoalan serupa karena masuk kawasan hutan lindung.
Ia berharap redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin program ini berjalan aman tanpa konflik, apalagi wilayah kita berbatasan dengan Kukar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Danau Redan, Sabri, menuturkan bahwa desanya memiliki potensi ekonomi seperti bahan galian dan wisata alam, namun pengembangan masih terbatas akibat status lahan.
“Kalau nanti sertifikat sudah turun, kami bisa kembangkan BUMDes untuk mengelola potensi desa,” ungkapnya.
Ardiansyah mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang terus membantu masyarakat Kutim dalam memperoleh hak tanah. Ia berharap proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala teknis.
“BPN sudah banyak berperan membantu masyarakat Kutim. Semoga target 280 bidang tahun ini tercapai,” tutupnya. (adv/prokopimkutim)











