ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberi perhatian serius terhadap aspek legalitas lahan yang akan dimanfaatkan dalam program Kampung Desa Mandiri Produktif (KDMP).
Pemkab tak ingin program strategis tersebut tersandera persoalan sengketa tanah di kemudian hari.
Dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah (PD) di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengingatkan pemerintah desa agar selektif menyiapkan lahan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan status aset desa sebelum dijadikan basis kegiatan KDMP.
“Banyak lahan di desa yang statusnya berbeda-beda. Ada yang sudah grant atau jelas haknya, ada yang baru setengah proses, bahkan ada yang masih ‘gelap gulita’. Kalau belum terang status hukumnya, jangan gegabah dimasukkan dalam program,” kata Ade.
Karena itu, BPKAD bersama pemerintah desa akan menyelaraskan kembali aturan dan dokumen pendukung.
Tujuannya, aset yang digunakan untuk KDMP memiliki landasan administratif yang kuat dan minim risiko konflik.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga mendorong agar implementasi KDMP tidak hanya berhenti di tataran konsep. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menyebut desa-desa menunjukkan dukungan penuh dan siap bergerak dari level paling bawah.
“Untuk tahap awal, kami mengusulkan agar kegiatan yang sudah siap di tingkat RT segera dijalankan. Ini penting untuk menunjukkan bahwa program KDMP benar-benar menyentuh warga,” ujarnya.
Sebagai penguatan struktur ekonomi di akar rumput, pemerintah mengarahkan pembentukan koperasi dengan minimal sembilan anggota sesuai ketentuan teknis KDMP.
Koperasi akan menjadi kanal utama kebijakan, termasuk bantuan sosial maupun dukungan anggaran program. (adv/prokopimkutim)











