ASPIRASIKALTIM.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menata administrasi dengan memusnahkan 152 berkas arsip lama yang sudah melewati masa retensi.
Pemusnahan berlangsung di ruang rapat DPMD Kukar, Senin (11/8/2025), dan turut disaksikan perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010–2016. Berdasarkan penilaian, berkas-berkas tersebut tidak lagi memiliki nilai administratif, hukum, maupun historis, sehingga sesuai aturan wajib disusutkan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemilahan di setiap bidang, verifikasi kelayakan, hingga penerbitan berita acara resmi.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami menjaga kearsipan agar tertib, efisien, serta tidak membebani ruang penyimpanan. Arsip aktif tetap digunakan, arsip inaktif disimpan di record center, sedangkan arsip kadaluarsa wajib dimusnahkan,” terangnya.
Arianto menegaskan, kegiatan pemilahan arsip akan terus dilakukan secara rutin setiap tahun. Ia berharap upaya tersebut tidak hanya menata dokumen, tetapi juga memperkuat akuntabilitas organisasi.
“Arsip yang rapi membuat akses informasi lebih cepat dan memudahkan pengambilan keputusan,” tutupnya. (adv/Am)











