Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru, Prioritaskan Akses dan Kesejahteraan Warga

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Jun 16, 2025

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat membacakan pengajuan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru (Aspirasi Kaltim)

ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025).

Penjelasan Raperda tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah.

Tujuh Raperda itu meliputi pembentukan Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), serta Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).

Raperda ini sebelumnya telah diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka, namun belum sempat dibahas akibat keterbatasan waktu.

Saat ini, Pemkab Kukar kembali mengusulkannya dalam Propemperda Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen percepatan pembangunan berbasis desa.

Menurut Dafip, pembentukan desa baru merupakan solusi terhadap hambatan geografis dan administratif yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.

“Rentang kendali yang terlalu jauh membuat pelayanan publik tidak efektif. Desa baru akan mendekatkan layanan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebelum diusulkan, ketujuh desa tersebut telah melalui tahapan evaluasi menyeluruh berdasarkan ketentuan pembentukan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Aspek yang dikaji mencakup jumlah penduduk, akses transportasi, potensi wilayah, kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa, hingga keunikan adat dan nilai sosial budaya lokal.

Raperda ini juga mengatur hal-hal mendasar mulai dari ketentuan umum, penetapan nama, batas dan cakupan wilayah desa, penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan aset desa, pembiayaan, hingga ketentuan lain-lain sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pembentukan desa bukan sekadar administratif, tetapi untuk memperkuat pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, ini bagian dari strategi daerah mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan daya saing desa,” tegas Dafip.

Pemkab Kukar berharap DPRD dan seluruh pihak terkait dapat mendukung pembahasan dan pengesahan ketujuh Raperda tersebut agar dapat segera menjadi payung hukum yang sah, demi akselerasi pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kukar. (adv/Am)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Samarinda Minta Arah Baru Pembangunan: Wajah Kota Tak Boleh Hanya Mewah di Brosur

ASPIRASIKALTIM.COM – DPRD Kota Samarinda menyoroti ketimpangan…

Pemkab Kukar Akan Menggelar MTQ Tingkat Kabupaten, Berikut Respon Keterangan Sekda

Sekda Kukar Sunggono saat mengikuti rapat bersama…

Kepsek SMPN 7 Tenggarong Dukung Pelaksanaan Google Workspace Di Sekolah

Dokumentasi Tri Rahayu Ningsih, Kepsek (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM,…

Pemkab Kukar Dorong Akselerasi Transformasi Digital hingga Pelosok Desa

Foto : Suasana Pembukaan kegiatan Rakorda Kominfo,…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]