ASPIRASIKALTIM.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), untuk menyampaikan sikap pemerintah daerah terkait usulan pembentukan tujuh desa baru yang tersebar di berbagai zona wilayah Kukar.
Dalam kesempatan itu, Sunggono menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa, ia juga menegaskan bahwa ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian bersama agar proses pemekaran desa berjalan mulus dan berkelanjutan.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada semua fraksi. Ini menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya usai rapat.
Poin penting pertama, kata Sunggono, adalah proses tahapan, menurutnya setiap desa yang akan dimekarkan harus melalui status sebagai desa persiapan sesuai dengan Peraturan Bupati, termasuk pengangkatan kepala desa persiapan serta proses verifikasi dan evaluasi.
Kedua, perlindungan terhadap kearifan lokal dan budaya harus dijaga. Menurutnya, identitas desa jangan sampai hilang hanya karena alasan pemekaran administratif.
“Pemekaran harus memperkuat identitas, bukan malah menghapus jejak budaya yang sudah lama hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketiga, ia menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah. Hal ini dianggap krusial, terutama karena beberapa wilayah desa bersinggungan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
“Kita tidak ingin ada konflik batas di kemudian hari. Aspek ini harus dituntaskan sejak awal,” imbuhnya.
Adapun tujuh desa yang diusulkan dalam Prolegda 2025 meliputi Zona tengah: Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan).
Zona pesisir: Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Badak Makmur (Muara Badak). Zona hulu: Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Proses usulan pembentukan desa dimulai dari musyawarah masyarakat desa induk, diikuti verifikasi lapangan oleh DPRD dan pemerintah daerah, melibatkan DPMD dan Badan Riset Daerah (Brida).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid, dan menjadi bagian penting dalam menata ulang wilayah administrasi Kukar demi meningkatkan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Tim kami sudah melakukan evaluasi. Dari hasilnya, ketujuh desa ini dinilai layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” tutup Sunggono. (adv/Am)