ASPIRASIKALTIM.COM – Pajak daerah kembali ditegaskan sebagai salah satu pilar utama pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu mengemuka dalam acara Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutim Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta.
Salah satu sorotan dalam kegiatan tersebut adalah pemberian dua penghargaan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perusahaan tambang batu bara ini dinobatkan sebagai Wajib Pajak Teladan untuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan Pajak Air dan Tanah, sekaligus masuk ke dalam daftar 100 Wajib Pajak Teladan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.
Di hadapan para undangan, Ardiansyah menekankan bahwa pajak daerah yang dibayarkan pelaku usaha maupun masyarakat menjadi sumber pembiayaan vital bagi pembangunan Kutim.
“Partisipasi aktif dalam membayar pajak adalah pilar utama pembangunan. Dana pajak ini yang kita gunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, Gebyar Pajak bukan kegiatan seremonial semata, melainkan sarana untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak.
Acting General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC, Nanang Supriyadi, menyampaikan penghargaan tersebut menjadi bukti pengakuan atas komitmen KPC terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Ia berharap, kontribusi pajak yang diberikan KPC dapat terus bersinergi dengan program pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kutim mendorong agar kesadaran dan kedisiplinan perpajakan di berbagai sektor semakin menguat, demi terwujudnya Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. (adv/prokopimkutim)











