ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja lokal di tengah gelombang investasi baru. Dua perusahaan tambang besar dipastikan akan segera beroperasi di Kutim, dan mereka diwajibkan mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur 80 persen tenaga kerja harus berasal dari warga Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan hal itu di sela Kudungga Run Festival 2025 yang digelar di Stadion Kudungga, Sangatta.
Acara olahraga tersebut dihadiri ribuan peserta dan menjadi momen pengumuman penting bagi masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan investasi ini benar-benar berdampak bagi warga lokal. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Mahyunadi di hadapan peserta festival yang dihadiri pula oleh Komandan Lanal Sangatta Letkol Laut (P) Fajar Yuswantoro dan Ketua KONI Kutim Rudy Hartono.
Menurut Mahyunadi, regulasi ketenagakerjaan ini dibuat untuk memastikan pemerataan ekonomi dan memberikan peluang kerja yang luas bagi generasi muda Kutim.
Pemerintah juga berjanji akan melakukan pengawasan terhadap setiap proses rekrutmen tenaga kerja di sektor tambang.
Selain memfokuskan pada tenaga kerja lokal, Pemkab Kutim juga memberikan stimulus bagi sektor UMKM dengan menurunkan retribusi sewa lapak di Taman Venus, Bukit Pelangi, dari Rp1,5 juta menjadi Rp300 ribu per bulan.
Kebijakan ini diyakini bisa menghidupkan kembali sektor perdagangan kecil yang sempat lesu pascapandemi.
“Dengan kombinasi kebijakan investasi dan dukungan UMKM, kita ingin ekonomi Kutim tumbuh secara berimbang antara industri besar dan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar dan posisi strategis di Kalimantan Timur, Kutim kini menatap masa depan ekonomi yang lebih menjanjikan.
Pemerintah daerah bertekad menjadikan investasi tambang sebagai penggerak utama pertumbuhan sekaligus membuka ruang kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv/prokopimkutim)











