ASPIRASIKALTIM.COM – Kebijakan efisiensi fiskal nasional berdampak langsung pada struktur keuangan daerah. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu wilayah yang harus melakukan revisi besar terhadap APBD 2025.
Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, koreksi anggaran tersebut menyesuaikan kondisi ekonomi makro nasional yang menuntut efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut PP 12 Tahun 2019, di mana APBD bisa direvisi jika ada perubahan signifikan pada pendapatan, belanja, atau pembiayaan,” ungkap Ardiansyah.
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Ia merinci, pendapatan daerah turun dari Rp 11,151 triliun menjadi Rp 9,376 triliun, sedangkan belanja dikurangi dari Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,475 triliun.
“Fokus kami adalah mandatory spending dan proyek strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Pemkab Kutim juga menyiapkan strategi penguatan PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
“Sumber utama fiskal Kutim masih bergantung pada dana transfer pusat. Kami perlu memperluas basis PAD untuk memperkuat kemandirian daerah,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, Kutim menerima SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp113,9 miliar dan melakukan penyertaan modal ke PDAM Tirta Tuah Benua sebesar Rp15 miliar.
Analis kebijakan publik menilai langkah Kutim tepat. Dengan fokus pada efisiensi, daerah bisa tetap menjaga kesinambungan pembangunan tanpa menimbulkan defisit yang besar.
Dari total anggaran Pemkab Kutim yang semula Rp 11,136 triliun, kini hanya tersisa Rp 9,475 triliun setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. Artinya, terjadi koreksi sekitar 14,92 persen. (adv/prokopimkutim)











