ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Upaya pembenahan birokrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin nyata dengan hadirnya gerai pengaduan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Gerai yang dibuka di Kantor Bupati Kutim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengurangi praktik maladministrasi di lingkup pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Iqnasius Ryan Gamas, menjelaskan bahwa pembukaan gerai merupakan bagian dari strategi Ombudsman untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah. “Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus repot ke Samarinda,” tutur Ryan.
Menurutnya, kanal pengaduan yang mudah diakses akan mendorong penyelenggara layanan publik lebih berhati-hati dan taat prosedur. Ombudsman juga memastikan, identitas pelapor dilindungi dan dirahasiakan. Perlindungan ini memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutim melihat kehadiran Ombudsman sebagai mitra strategis. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim Herwin, melalui stafnya Yunan Abdi Tunggal, menyebut kerja sama ini relevan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah daerah. “Kami ingin pelayanan publik di Kutim semakin berkualitas sehingga mampu mengurangi kasus maladministrasi. Dengan begitu, pembangunan daerah berjalan sesuai visi RPJMD dan RPJP,” ungkap Yunan.
Tak hanya membuka gerai, Ombudsman juga memberikan pembekalan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Edukasi ini dinilai penting untuk membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan minimal.
Ombudsman turut mendorong pemanfaatan kanal resmi seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi nasional yang memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap layanan publik. Melalui sistem ini, laporan warga dapat tercatat, dipantau, dan ditindaklanjuti secara terstruktur.
Dengan kombinasi antara pembukaan gerai, edukasi perangkat daerah, dan penguatan kanal pengaduan digital, kehadiran Ombudsman di Kutim menjadi harapan baru bagi terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang lebih bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv/prokopimkutim)











