Gerai Ombudsman di Kutim Diharapkan Tekan Maladministrasi dan Dorong Reformasi Birokrasi

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin |

Nov 18, 2025

Enter description text here. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing. Quo incidunt ullamco.

313

ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Upaya pembenahan birokrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin nyata dengan hadirnya gerai pengaduan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Gerai yang dibuka di Kantor Bupati Kutim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengurangi praktik maladministrasi di lingkup pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Iqnasius Ryan Gamas, menjelaskan bahwa pembukaan gerai merupakan bagian dari strategi Ombudsman untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah. “Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus repot ke Samarinda,” tutur Ryan.

Menurutnya, kanal pengaduan yang mudah diakses akan mendorong penyelenggara layanan publik lebih berhati-hati dan taat prosedur. Ombudsman juga memastikan, identitas pelapor dilindungi dan dirahasiakan. Perlindungan ini memiliki dasar kuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutim melihat kehadiran Ombudsman sebagai mitra strategis. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim Herwin, melalui stafnya Yunan Abdi Tunggal, menyebut kerja sama ini relevan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah daerah. “Kami ingin pelayanan publik di Kutim semakin berkualitas sehingga mampu mengurangi kasus maladministrasi. Dengan begitu, pembangunan daerah berjalan sesuai visi RPJMD dan RPJP,” ungkap Yunan.

Tak hanya membuka gerai, Ombudsman juga memberikan pembekalan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Edukasi ini dinilai penting untuk membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan minimal.

Ombudsman turut mendorong pemanfaatan kanal resmi seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi nasional yang memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap layanan publik. Melalui sistem ini, laporan warga dapat tercatat, dipantau, dan ditindaklanjuti secara terstruktur.

Dengan kombinasi antara pembukaan gerai, edukasi perangkat daerah, dan penguatan kanal pengaduan digital, kehadiran Ombudsman di Kutim menjadi harapan baru bagi terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang lebih bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv/prokopimkutim)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Rohim: Monopoli Distribusi Energi Rugikan Publik, Pemerintah Daerah Jadi Tumbal

ASPIRASIKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota…

PPDB Online Kukar Dimulai, Disdikbud Pastikan Transparansi dan Kejujuran

Emy Rosana Saleh (MI.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar –…

Muara Jawa Dapat Dukungan Pembangunan Infrastruktur dan SDM Dari IKN

ASPIRASIKALTIM.COM – Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara…

Festival Ramadhan Kelurahan Maluhu Kembali Digelar, Pemkab Kukar Beri Apresiasi

Teks Foto : Sekretaris Daerah (Sekda Kukar)…

Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Penguatan Kompetensi Guru Mapel PPKn oleh MGMP PPKn SMP Kukar

Dokumentasi, Peserta Bimtek, (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar –…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]