ASPIRASIKALTIM.COM – Ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi isu klasik di berbagai daerah, termasuk Kutai Timur (Kutim).
Untuk menjawab tantangan itu, Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Kantor ATR/BPN Kutim hadir sebagai forum strategis dalam merumuskan langkah-langkah pemerataan kepemilikan lahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kutim Akhmad Sarifuddin menjelaskan, reforma agraria memiliki misi besar: mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Redistribusi tanah bukan hanya memberi hak kepemilikan, tapi juga peluang untuk keluar dari kemiskinan struktural,” ujarnya.
Data GTRA menyebutkan, redistribusi tanah tahun ini akan mencakup enam desa di Kutim, di antaranya Danau Redan dan Senambah yang memiliki jumlah penerima terbanyak.
Proses seleksi calon penerima dilakukan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan BPN.
Dalam sidang tersebut, Asisten Ekobang Setkab Kutim Noviari Noor menekankan bahwa reforma agraria tak sekadar agenda pusat, melainkan tanggung jawab bersama.
“Kita ingin agar setiap jengkal tanah bisa dimanfaatkan secara produktif oleh warga yang berhak. Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar program ini berjalan efektif,” katanya.
Selain redistribusi, forum juga membahas evaluasi capaian tahun sebelumnya, penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan musyawarah, serta peningkatan kapasitas SDM.
Pemerintah menilai, pelibatan masyarakat lokal sangat penting agar hasil reforma agraria benar-benar berkelanjutan.
GTRA Kutim juga menegaskan rencana kolaborasi antara ATR/BPN dan Pemkab dalam pendampingan masyarakat pascapenerimaan tanah.
Program pelatihan pengelolaan lahan dan akses permodalan menjadi bagian integral dari strategi kesejahteraan pasca-reforma.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Kutim berpotensi menjadi role model penerapan reforma agraria berbasis keadilan sosial di Kalimantan Timur. (adv/prokopimkutim)











