ASPIRASIKALTIM.COM – Upaya mencegah perkawinan usia anak di Kutai Timur (Kutim) tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim kini melibatkan langsung unsur sekolah, organisasi kepemudaan, dan kelompok anak dalam sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Bertempat di ruang rapat kantor DPPPA Kutim, kegiatan yang merupakan tindak lanjut program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menghadirkan perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna dari berbagai kecamatan, serta Forum Anak Kutim.
Mereka diharapkan menjadi corong informasi di lingkungan masing-masing.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menilai, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci menurunkan angka perkawinan anak.
Kutim sendiri mencatat 109 kasus pada 2024 dan menempati posisi kedua tertinggi di Kaltim.
“Kami berharap peserta hari ini bisa menjadi agen penyebar informasi dan melanjutkan sosialisasi di sekolah, desa, dan komunitas,” ujarnya.
Idham kembali menekankan pentingnya menjaga anak tetap berada di jalur pendidikan.
Menurutnya, apapun alasan yang mengemuka, penyelesaian masalah keluarga tidak boleh mengorbankan masa depan anak.
Sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga dinilai penting untuk mengubah cara pandang terhadap perkawinan dini.
Dari pemerintah provinsi, Kepala DPPPA Kaltim, Noryani Sorayalita, mengingatkan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah di angka 19 tahun.
Ia menjelaskan, praktik perkawinan anak membuka risiko serius, mulai dari ketidaksiapan psikologis hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Noryani mengajak peserta aktif menyuarakan penolakan terhadap perkawinan anak dan mendorong pelaporan jika menemukan kasus di lapangan, termasuk dalam bentuk perkawinan siri.
Sebagai penguatan, kegiatan diisi pemaparan materi oleh Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang menyoroti dampak kesehatan, sosial, dan psikologis perkawinan dini, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan anak tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. (adv/prokopimkutim)











