Guru, Karang Taruna, dan Forum Anak Kutim Digandeng Cegah Perkawinan Usia Anak

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin |

Nov 14, 2025

Enter description text here. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing. Quo incidunt ullamco.

393

ASPIRASIKALTIM.COM – Upaya mencegah perkawinan usia anak di Kutai Timur (Kutim) tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim kini melibatkan langsung unsur sekolah, organisasi kepemudaan, dan kelompok anak dalam sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Bertempat di ruang rapat kantor DPPPA Kutim, kegiatan yang merupakan tindak lanjut program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menghadirkan perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna dari berbagai kecamatan, serta Forum Anak Kutim.

Mereka diharapkan menjadi corong informasi di lingkungan masing-masing.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menilai, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci menurunkan angka perkawinan anak.

Kutim sendiri mencatat 109 kasus pada 2024 dan menempati posisi kedua tertinggi di Kaltim.

“Kami berharap peserta hari ini bisa menjadi agen penyebar informasi dan melanjutkan sosialisasi di sekolah, desa, dan komunitas,” ujarnya.

Idham kembali menekankan pentingnya menjaga anak tetap berada di jalur pendidikan.

Menurutnya, apapun alasan yang mengemuka, penyelesaian masalah keluarga tidak boleh mengorbankan masa depan anak.

Sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga dinilai penting untuk mengubah cara pandang terhadap perkawinan dini.

Dari pemerintah provinsi, Kepala DPPPA Kaltim, Noryani Sorayalita, mengingatkan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah di angka 19 tahun.

Ia menjelaskan, praktik perkawinan anak membuka risiko serius, mulai dari ketidaksiapan psikologis hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Noryani mengajak peserta aktif menyuarakan penolakan terhadap perkawinan anak dan mendorong pelaporan jika menemukan kasus di lapangan, termasuk dalam bentuk perkawinan siri.

Sebagai penguatan, kegiatan diisi pemaparan materi oleh Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang menyoroti dampak kesehatan, sosial, dan psikologis perkawinan dini, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan anak tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. (adv/prokopimkutim)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Samarinda Tegaskan Program Sekolah Rakyat Bukan Simbol Kemiskinan

ASPIRASIKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD…

Erau 2025 Siap Digelar Disdikbud Kukar Akan Adakan Lomba Seni Budaya Kutai

ASPIRASIKALTIM.COM – Rangkaian Erau Adat Kutai 2025…

Camat Samboja: Penguatan PKK RT Jadi Fondasi Pembangunan Warga

ASPIRASIKALTIM.COM – Camat Samboja, Damsik, menegaskan pentingnya…

PIKP Kutim Jembatan Sinergi Keluarga Tambang dan Pemerintah Daerah

ASPIRASIKALTIM.COM – Perayaan dua dekade Persatuan Istri Karyawan…

Dorong Ekonomi Pascatambang, DPRD Samarinda Usul Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri

ASPIRASKALTIM.COM – DPRD Samarinda menilai sektor pariwisata…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]