ASPIRASIKALTIM.COM – Rencana PT Pamapersada Nusantara (Pama) menerapkan sistem kerja tiga shift tanpa libur selama 20 hari menuai gelombang penolakan.
Dua serikat pekerja perusahaan tambang itu menilai kebijakan tersebut menabrak prinsip hak asasi tenaga kerja dan melanggar regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Serikat Pekerja Site Pama dan Serikat Pekerja Mandiri secara tegas menyatakan keberatan. Ketua Serikat Site Pama, Edi Nurcahyono, menyebut sistem kerja yang diusulkan perusahaan berpotensi menurunkan kesehatan dan keselamatan pekerja tambang.
“Bekerja 20 hari tanpa jeda bukan efisiensi, melainkan eksploitasi,” katanya.
Kebijakan tersebut, menurut Edi, bertentangan dengan Konvensi ILO tentang waktu kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur keseimbangan antara jam kerja dan hak istirahat.
Namun, pihak manajemen memiliki pandangan berbeda. Tri Rahmad Sholeh, Human Capital Head PT Pama, menilai perubahan jadwal kerja adalah langkah adaptif untuk menghadapi tantangan produksi di tengah fluktuasi harga batu bara.
“Kami tidak sepihak. Semua berbasis kajian operasional dan analisis keselamatan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Wakil Bupati Mahyunadi menengahi dengan menyerukan dialog konstruktif. “Pemerintah akan memastikan keputusan diambil berdasarkan asas keadilan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau menegaskan bahwa setiap perubahan struktur kerja wajib dibahas melalui forum bipartit dan dicantumkan dalam perjanjian kerja bersama.
Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dengan pendampingan pemerintah daerah untuk mencegah konflik industrial di kawasan tambang terbesar Kutai Timur tersebut. (adv/prokopimkutim)











