ASPIRASIKALTIM.COM – Sektor informal mencakup mayoritas angkatan kerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pekerja di sektor ini terdiri dari berbagai profesi seperti petani non-korporasi, pedagang kecil, tukang bangunan, pengemudi ojek daring, dan pekerja lepas lainnya.
Kelompok ini rentan terhadap risiko kerja, namun sering terabaikan dalam sistem perlindungan nasional.
Untuk meningkatkan perlindungan sosial dan ekonomi bagi kelompok pekerja informal, Pemerintah Kabupaten Kutim meluncurkan 2.000 kartu BPJS Ketenagakerjaan di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun.
Program ini merupaka langkah awal dari target ambisius: 150.000 pekerja rentan Kutim akan dilindungi oleh jaminan perlindungan tenaga kerja.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mahyunadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roma Malau, Camat Kaubun, unsur BPJS, dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah, lembaga jaminan sosial, dan masyarakat dalam membangun sistem proteksi ekonomi yang inklusif.
Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab tidak ingin pembangunan hanya terfokus pada infrastruktur.
“Kita ingin rakyat Kutim sejahtera. Perlindungan untuk pekerja rentan ini adalah fondasi ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Roma Malau, program ini bukan hanya soal bantuan, tetapi investasi jangka panjang.
“Pekerja yang merasa aman akan bekerja lebih produktif. Ini akan berdampak langsung pada ekonomi daerah,” katanya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa langkah Kutim bisa menjadi percontohan nasional.
“Ini bukti bahwa daerah bisa inovatif dan proaktif. Tidak harus menunggu pusat,” ujar perwakilan BPJS.
Inisiatif ini tak hanya relevan secara lokal, tetapi berpotensi mendorong transformasi sistem perlindungan sosial secara nasional.
Kutim menegaskan bahwa kesejahteraan sosial bukan sekadar janji kampanye, tetapi aksi nyata yang dimulai dari desa. (adv/prokopimkutim)











