ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini memperketat mekanisme pemberian dispensasi kawin dengan menempatkan layanan konseling sebagai syarat wajib.
Langkah ini merupakan hasil rekomendasi dari FGD bertajuk “Kajian Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin” yang diselenggarakan DPPPA Kutim.
Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid menjelaskan, praktik perkawinan dini sering kali terjadi karena faktor sosial dan ekonomi. Namun, tanpa edukasi yang tepat, anak-anak berisiko kehilangan masa depan.
“Kami tidak ingin dispensasi menjadi alasan untuk menikahkan anak tanpa kesiapan. Harus ada kajian dan pendampingan mendalam,” kata Idham.
Dalam forum tersebut, hadir perwakilan dari Pengadilan Agama, KUA, LPAI Kutim, serta PKBI Kaltim. Semua sepakat bahwa pendekatan konseling menjadi kunci agar dispensasi kawin benar-benar digunakan secara selektif dan bertanggung jawab.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak Rita Winarni menekankan pentingnya perubahan paradigma di masyarakat.
“Dispensasi bukan hak otomatis, tapi pertimbangan darurat yang menuntut kesiapan mental, psikologis, dan sosial,” jelasnya.
Dari sisi lembaga perlindungan anak, Rahma menyebut konseling sebagai ruang edukasi penting bagi calon pengantin di bawah umur.
Melalui sesi ini, mereka dapat memahami dampak panjang dari keputusan menikah muda—mulai dari risiko kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesulitan ekonomi.
Narasumber dari PKBI Kaltim Sumardi memperingatkan bahwa pemberian dispensasi kawin harus benar-benar mempertimbangkan prinsip perlindungan anak.
“Dispensasi bukan legalisasi, tetapi pengecualian yang sangat terbatas,” tegasnya.
Dengan penguatan sistem regulasi dan edukasi yang menyeluruh, Pemkab Kutim berharap masyarakat makin sadar bahwa menikah di usia anak bukan solusi.
Sebaliknya, pendidikan dan pemberdayaan harus menjadi prioritas utama untuk menyiapkan generasi Kutim yang tangguh dan berkualitas. (adv/prokopimkutim)











