ASPIRASIKALTIM.COM, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi birokrasi melalui pengoperasian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini resmi melayani masyarakat dengan 132 jenis layanan.
Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. MPP Kutim menjadi satu dari 11 MPP yang diresmikan serentak oleh Kementerian PAN-RB pada triwulan ketiga 2025.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Otok Kuswandaru mengatakan, pembangunan MPP merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden dalam mewujudkan pemerintahan digital. “Kunci reformasi layanan publik adalah kolaborasi dan konsistensi. Tanpa itu, efisiensi tidak akan tercapai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini juga menegaskan pentingnya inklusivitas. “Semua warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama, baik secara langsung maupun digital. MPP hadir sebagai simbol pemerataan pelayanan,” katanya.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menuturkan, MPP Kutim memfasilitasi 31 instansi termasuk 6 instansi vertikal, 2 lembaga pemerintah non-kementerian, dan sejumlah BUMN/BUMD. Layanan andalan meliputi perizinan usaha, perizinan tenaga kesehatan, serta layanan kependudukan.
Pemkab Kutim bahkan telah meluncurkan MPP Digital agar masyarakat bisa mengakses layanan tanpa perlu datang langsung.
Untuk memperkuat infrastruktur, pembangunan gedung permanen tiga lantai di lahan 1,7 hektare tengah dilakukan dengan progres mencapai 25 persen. Fasilitas itu akan menjadi pusat pelayanan publik modern terbesar di wilayah timur Kalimantan Timur.
Ardiansyah optimistis MPP akan menjadi fondasi penting menuju visi Kutim Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing. “Kami ingin birokrasi hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (adv/prokopimkutim)











