ASPIRASIKALTIM.COM – Layanan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) kini kian dekat.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kutim resmi menghadirkan unit LKBH Korpri di lima kecamatan melalui pengukuhan pengurus yang dipimpin langsung Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Lima kecamatan yang kini memiliki pengurus LKBH Korpri adalah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.
Pengukuhan tersebut dihadiri Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan dari unsur birokrasi.
Misliansyah menjelaskan, pembangunan jejaring layanan hukum hingga kecamatan merupakan kelanjutan dari pembentukan LKBH Korpri tingkat kabupaten yang dilakukan tahun lalu.
Langkah ini menjawab kebutuhan pendampingan hukum bagi hampir 13.000 ASN Kutim, yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 P3K.
“Selama ini banyak kasus muncul di kecamatan, sementara akses ke kabupaten terbatas. Unit LKBH kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan kami,” paparnya.
Ia menegaskan, LKBH hadir bukan hanya ketika ASN sudah berhadapan dengan perkara, tetapi juga sebagai ruang konsultasi preventif.
Mulai dari persoalan disiplin, etika, hingga sengketa perdata dan pidana yang berkaitan dengan tugas kedinasan maupun aspek personal.
Salah satu masalah yang kerap mengemuka adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN.
Misliansyah mengingatkan, regulasi kepegawaian memiliki standar etika tersendiri yang tidak selalu sama dengan ketentuan hukum perdata umum.
Untuk memperkuat layanan, sekretariat LKBH Kutim ditempatkan di Kantor BKPSDM. Di sana, ASN dapat berkonsultasi langsung dengan tim hukum yang disiapkan.
“Harapan kami, dengan adanya unit LKBH di kecamatan, kesadaran hukum ASN meningkat dan sengketa bisa dicegah sejak dini,” tutupnya. (adv/prokopimkutim)











