ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah pusat sedang mengarahkan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) ke jabatan fungsional yang dinilai lebih adaptif dan terukur.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat penataan jabatan arsiparis melalui Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
FGD yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim ini diinisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif.
Sejumlah kepala perangkat daerah, camat, hingga pejabat struktural hadir untuk menyelaraskan langkah penataan kearsipan di masing-masing unit kerja.
Dalam sambutannya, Sudirman memaparkan bahwa transisi dari jabatan struktural ke fungsional bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Diperlukan analisis jabatan dan beban kerja yang komprehensif agar formasi fungsional, termasuk arsiparis, benar-benar mencerminkan kebutuhan riil organisasi.
Ia juga berbagi pengalaman saat terlibat dalam penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan birokrasi. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan ketelitian tinggi namun berdampak signifikan bagi akuntabilitas dan efektivitas kinerja aparatur.
Tanpa landasan analisis yang kuat, jabatan fungsional rentan hanya menjadi formalitas.
Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Widya Wahyuni Setyani, dihadirkan untuk memberikan pendalaman teknis.
Sebagai Arsiparis Madya, ia menjelaskan langkah-langkah penghitungan kebutuhan arsiparis di setiap perangkat daerah (PD), mulai dari pemetaan tugas, volume pekerjaan, hingga kompetensi yang dibutuhkan.
Sudirman menegaskan, hasil FGD ini diharapkan melahirkan usulan formasi arsiparis yang lebih jelas, baik dari sisi jumlah maupun jenjang karier, untuk kemudian direkomendasikan ANRI ke Kemenpan-RB.
Ia juga mengingatkan bahwa arsip merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
Dengan arsiparis yang kompeten, Kutim diharapkan mampu menjaga jejak administrasi pemerintahan secara tertib, transparan, dan siap dipertanggungjawabkan kapan pun dibutuhkan. (adv/prokopimkutim)











