ASPIRASIKALTIM.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2026 melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
Rencana itu disampaikan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim, yang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Ardiansyah, revisi ini akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami ingin sistem pajak daerah menjadi lebih efisien, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Bupati menyebut bahwa pemerintah tengah mengidentifikasi potensi baru di berbagai sektor, mulai dari jasa publik, izin usaha, hingga pemanfaatan aset daerah.
Optimalisasi pemungutan pajak berbasis digital juga tengah disiapkan agar penerimaan lebih akurat dan transparan.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengingatkan pentingnya menyeimbangkan target fiskal dengan kemampuan masyarakat.
“DPRD mendukung upaya peningkatan PAD, namun implementasinya harus cermat agar tidak menekan pelaku usaha, terutama sektor UMKM,” katanya.
Pemkab Kutim juga menyiapkan strategi pengawasan yang lebih ketat agar kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan.
Dengan perubahan perda ini, Ardiansyah optimistis PAD Kutim dapat meningkat secara bertahap hingga 15 persen dalam dua tahun mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari visi Kutim 2030 untuk menjadi daerah dengan kemandirian fiskal tinggi dan sistem pelayanan publik modern.
“Kita ingin setiap rupiah pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” tutur Ardiansyah. (adv/prokopimkutim)











