ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meluruskan informasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyorot pemanggilan dua pejabat dalam kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyesalkan narasi pemberitaan yang menampilkan dirinya dan Sekretaris Daerah Rizali Hadi seolah menjadi pihak bermasalah.
“Padahal, seluruh anggota TAPD, termasuk dari Bappeda, Bapenda, hingga bagian hukum, ikut dipanggil,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut semata-mata untuk memberikan keterangan administratif mengenai proses penganggaran.
“Kami ini tim anggaran, bukan pelaksana proyek. Kami tidak tahu detail teknisnya,” ujar Ade.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan turut menjelaskan bahwa Pemkab Kutim menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami wajib hadir jika dipanggil penyidik. Itu bentuk kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Menurut Januar, penyidik juga meminta keterangan dari Badan Anggaran DPRD Kutim untuk memastikan proses pengesahan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai regulasi.
“Perlu dipahami publik bahwa posisi TAPD murni sebagai saksi. Kami menjelaskan sisi administrasi, bukan pelaksanaan fisik proyek,” katanya.
Kasus RPU ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya selisih antara nilai pagu awal Rp31,2 miliar dengan realisasi yang meningkat menjadi Rp41,1 miliar.
Dari total tersebut, Rp24,9 miliar dialokasikan untuk pembangunan fasilitas RPU di bawah program kemandirian pangan daerah.
Ade berharap media menyampaikan berita secara berimbang.
“Kami terbuka terhadap proses hukum. Tapi publik juga perlu tahu posisi kami sebenarnya. Jangan sampai framing yang muncul menyesatkan,” ujarnya menutup konferensi pers. (adv/prokopimkutim)











