ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, mengatakan bahwa penyerapan anggaran hingga awal November baru mencapai 47 persen, namun pemerintah optimistis target akhir tahun dapat dikejar.
“Kami memastikan semua proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna ke-3 DPRD Kutim, Pemkab dan DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun 2025.
Kesepakatan ini disebut menjadi dasar untuk mempercepat realisasi kegiatan sekaligus menjamin efektivitas penggunaan dana publik.
Sudirman menambahkan, keterlambatan pembahasan anggaran bukan akibat kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian pemerintah.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menempatkan anggaran. Semua harus tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk menghindari kesalahan perencanaan di masa mendatang, Pemkab Kutim telah menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mulai merancang APBD 2026 sejak dini.
Langkah ini diharapkan bisa memangkas waktu pembahasan dan mempercepat realisasi program prioritas.
Selain itu, Pemkab juga sedang memperkuat sistem pelaporan digital agar masyarakat bisa ikut memantau perkembangan serapan anggaran melalui kanal resmi pemerintah.
“Transparansi publik bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan modern,” kata Sudirman.
Program prioritas yang akan difokuskan Pemkab Kutim mencakup peningkatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur konektivitas antarwilayah. Semua diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (adv/prokopimkutim)











