ASPIRASIKALTIM.COM — Wajah kawasan perdagangan di Sangatta perlahan dibenahi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik, khususnya di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres.
Dalam operasi lapangan, petugas menemukan banyak pedagang masih menggelar barang di trotoar, menempati bahu jalan, hingga mendirikan lapak di atas parit.
Kondisi ini dinilai berbahaya bagi pejalan kaki, pengguna kendaraan, dan mengganggu sirkulasi air di kawasan padat pengunjung tersebut.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menerangkan bahwa agenda penertiban merupakan bagian dari program penataan ruang kota dan ruang publik yang digalakkan pemerintah daerah.
Tujuannya agar infrastruktur seperti jalan, trotoar, dan saluran air bekerja optimal sesuai fungsinya.
“Penertiban ini jangan dipahami sebagai upaya mematikan usaha masyarakat. Kami justru ingin memastikan ekonomi rakyat tetap berjalan, tetapi tata ruang dan keselamatan tetap terjaga. Lapak di atas parit, misalnya, sangat berisiko bagi pedagang dan pembeli,” urai Fata.
Ia menggarisbawahi bahwa Satpol PP sudah lebih dulu mengedepankan upaya preventif. Imbauan dan sosialisasi tentang zona berjualan yang legal telah dilakukan berulang kali.
Namun masih saja ada pedagang yang memilih bertahan di area terlarang.
“Pendekatan kami persuasif terlebih dulu. Tapi kalau sudah berulang kali diingatkan dan tak digubris, kami wajib mengambil langkah tegas sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Selain menata lapak PKL, petugas juga mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan di trotoar maupun menggunakan ruang pejalan kaki untuk aktivitas berdagang.
Patroli akan dilanjutkan secara kontinyu, terutama pada jam sibuk dan hari pasar, guna memastikan lingkungan pasar di Sangatta lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap citra kota semakin tertata, sirkulasi lalu lintas lebih lancar, dan ruang publik benar-benar menjadi milik bersama yang bisa dinikmati masyarakat dengan aman. (adv/prokopimkutim)











