ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan program pembangunan fisik, tetapi juga lewat penguatan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu tercermin dalam pelaksanaan Rapat Kerja ke-III Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, yang digelar di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, beberapa waktu lalu.
Mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif,” forum ini dirancang sebagai ruang konsolidasi dan pembelajaran bersama bagi anggota BPD se-Kutim. Sebanyak 444 peserta dari 86 desa di 18 kecamatan hadir untuk memperdalam pemahaman soal fungsi pengawasan, penyusunan peraturan desa, hingga mekanisme pelibatan warga.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD adalah ujung tombak demokrasi lokal. Menurutnya, di tingkat desa, BPD berperan memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kapasitas dan integritas BPD, kata dia, menjadi penentu kualitas pemerintahan desa.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan kerja sama dengan pemerintah desa. “BPD harus tegas dalam menjalankan fungsi kontrol, tapi tetap membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, sehingga setiap kebijakan dapat berjalan efektif,” tegas Ardiansyah.
Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Fajar Yuswantoro yang turut hadir memberi sinyal bahwa penguatan BPD menjadi agenda bersama lintas institusi. Keterlibatan banyak pihak diharapkan mampu memperkuat sinergi antara desa, daerah, dan unsur keamanan dalam mendukung pembangunan.
Ketua Umum PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Razak, menyatakan terima kasih atas dukungan Pemkab Kutim yang secara konsisten memfasilitasi peningkatan kapasitas BPD. Ia menyebut raker ini sebagai momentum untuk memperbarui komitmen terhadap profesionalisme dan tanggung jawab anggota BPD. (adv/prokopimkutim)











