ASPIRASIKALTIM.COM – Investasi infrastruktur kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp7,5 miliar, Pemkab membangun Jembatan Ring Road II yang kini resmi beroperasi di Kecamatan Sangatta Utara.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Permata Membangun sejak Juli 2024 dan selesai dalam 160 hari kalender, dengan pengawasan oleh CV Ramayana Rancang Bangun.
Pembangunan dilakukan di bawah tanggung jawab Dinas PUPR PERA (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kutim, Bidang Bina Marga, sebagai bagian dari program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Jembatan sepanjang 30 meter ini menghubungkan Jalan Abdullah dan Jalan A Wahab Syahranie, dua ruas penting dalam sistem lalu lintas Sangatta.
“Strukturnya bertipe girder pra-tegang, mampu menahan kendaraan berat, dan diharapkan memperlancar mobilitas perkotaan,” ujar Plt Kadis PUPR, Joni Abdi Setia.
Fungsi Jembatan Ring Road II Sangatta adalah untuk mengurai kemacetan dengan menjadi jalur alternatif di pusat kota, memperlancar lalu lintas dan logistik, serta menghubungkan dua ruas jalan utama untuk meningkatkan konektivitas di kawasan Sangatta Utara.
Jembatan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat di sekitar pusat kota yang berkembang pesat.
Menurut Joni, keberadaan jembatan ini akan menurunkan beban lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, yang selama ini menjadi pusat kemacetan.
“Kini arus kendaraan bisa terbagi ke jalur alternatif yang lebih efisien,” katanya.
Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, Ring Road II juga membuka potensi ekonomi baru.
Akses yang lebih baik diyakini akan memicu pertumbuhan kawasan permukiman dan kegiatan komersial di sekitar jalur baru tersebut.
Dengan diresmikannya Jembatan Ring Road II oleh Bupati H Ardiansyah Sulaiman, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (adv/prokopimkutim)











