ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kerap dianggap rumit di tingkat daerah. Namun RSUD Kudungga Kutai Timur menjadi contoh bagaimana regulasi tersebut dapat diterapkan secara konkret dalam layanan kesehatan. Keterbukaan informasi di rumah sakit ini juga diperkuat dengan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Di bawah kepemimpinan Direktur dr Muhammad Yusuf, prinsip transparansi dijadikan pilar tata kelola. Manajemen membuka akses publik terhadap program kerja, laporan kinerja, hingga penggunaan anggaran. Informasi tersebut disusun secara sistematis dan dapat diakses masyarakat untuk memastikan dana publik benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang memadai.
Keterbukaan informasi tidak berhenti pada aspek administrasi. RSUD Kudungga turut mengedepankan transparansi dalam layanan medis sehari-hari. Pasien didorong untuk memahami opsi pengobatan, tahapan prosedur, dan estimasi biaya yang akan timbul. Tenaga kesehatan diinstruksikan menyampaikan penjelasan secara jujur dan terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman.
“Kami memandang keterbukaan sebagai tanggung jawab moral kepada warga Kutai Timur yang menjadi pemilik rumah sakit ini. Ketika informasi jelas, keluhan berkurang dan kepercayaan meningkat,” terang Yusuf. Menurutnya, tren penurunan keluhan pasien tercermin dari evaluasi rutin internal rumah sakit.
Penerapan SPBE turut mendukung proses tersebut. Sejumlah informasi layanan, seperti jadwal dokter, prosedur pendaftaran, hingga ketersediaan fasilitas dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan. Hal ini mempermudah warga Kutim, terutama yang berada di sekitar Sangatta, untuk merencanakan kunjungan berobat.
Konsistensi RSUD Kudungga dalam mengedepankan transparansi berbuah pengakuan lewat nilai sempurna dalam penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama dua tahun berturut-turut. Predikat tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola informasi di rumah sakit ini berjalan sesuai koridor peraturan.
Di tengah dinamika tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan kesehatan, langkah RSUD Kudungga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi bukan hambatan, melainkan fondasi untuk membangun pelayanan yang profesional dan dipercaya masyarakat. (adv/prokopimkutim)











