ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Kecamatan Sangatta Utara menjadi titik awal sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara dipadati kepala desa, lurah, dan Ketua RT yang ingin memahami arah kebijakan baru tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir membuka kegiatan menegaskan, BKKD dirancang sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan fasilitas dasar antarwilayah, sehingga diperlukan intervensi keuangan yang terarah dan terukur.
“Peraturan ini menjadi dasar agar proses penyaluran BKKD berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Desa harus memahami mekanisme pengajuan, penyaluran hingga pelaporan, agar administrasi keuangan tertib dan tidak menimbulkan masalah hukum,” tegas Ardiansyah.
Selain itu, Ardiansyah menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat terus mengalami perubahan. Peraturan-peraturan tersebut, khususnya yang mengatur keuangan desa dan transfer ke daerah, kerap bersinggungan dengan kebijakan lokal. Karena itu, Perbup ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Camat Sangatta Utara Hasdiah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan menjadikan wilayahnya sebagai lokasi perdana sosialisasi. Ia berharap kegiatan serupa di kecamatan lain juga berlangsung interaktif. “Saya minta seluruh peserta serius menyimak dan memanfaatkan forum tanya jawab untuk mengurai hal-hal yang belum jelas,” kata Hasdiah.
Kepala DPMPDes Kutim Muhammad Basuni menjabarkan, lewat Perbup ini sudah diatur tahapan pengajuan proposal, mekanisme verifikasi teknis, sampai pelaporan yang harus disampaikan desa. DPMPDes juga akan membentuk panitia pendamping di tingkat kabupaten untuk memberi asistensi jika desa mengalami kendala dalam penyusunan dokumen.
Sosialisasi di Sangatta Utara turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan perangkat daerah terkait. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali detail teknis implementasi Perbup 13/2025 di wilayah masing-masing, demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (adv/prokopimkutim)











