ASPIRASIKALTIM.COM, SANGATTA – Kini, warga Kutai Timur (Kutim) tak lagi perlu bertanya-tanya soal legalitas dan kesehatan sebuah koperasi. Pemerintah kabupaten melalui Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP) menghadirkan etalase digital yang memungkinkan publik memeriksa status, laporan keuangan, hingga kepatuhan koperasi terhadap regulasi.
Platform berbasis web ini diperkenalkan dalam sosialisasi di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi membuka acara mewakili Bupati yang berhalangan hadir. Di hadapan peserta, ia menegaskan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi.
“Koperasi harus hadir sebagai lembaga yang dipercaya, terbuka, dan berpihak kepada anggota. SIGAP menjadi salah satu kunci membuka akses informasi itu,” ucap Mahyunadi.
Menurutnya, di era digital, koperasi tak cukup hanya mengandalkan semangat gotong royong. Penguatan permodalan, peningkatan kualitas SDM pengurus, dan pembenahan kelembagaan menjadi keharusan. Karena itu, ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Kutim menjalin kerja sama strategis dengan Bankaltimtara, BPR, dan Bappenda untuk mendukung akses pembiayaan.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Firman Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Teguh Budi Santoso, menjabarkan manfaat teknis SIGAP. Sistem ini menggantikan pola pelaporan manual yang selama ini sering menghambat pembaruan data.
“SIGAP mengubah sistem pelaporan koperasi menjadi digital, efisien, dan terbuka. Ini memudahkan pengawasan dan pembinaan serta membuka ruang partisipasi publik,” terang Firman.
Hasilnya cukup mencolok. Dari sebelumnya hanya 47 koperasi berstatus sehat, kini tercatat 500 koperasi sehat dan aktif beroperasi di Kutim. Melalui SIGAP, dinas juga bisa melakukan deteksi dini terhadap koperasi yang mulai bermasalah sehingga pembinaan dapat segera dilakukan.
Dari perspektif provinsi, Kutim dua tahun terakhir menyandang predikat Pembina Koperasi Terbaik se-Kaltim. Abdullah Hanif dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, agar koperasi tidak diselewengkan dari prinsip ekonomi rakyat.
Dengan dukungan SIGAP, masyarakat mendapatkan alat bantu untuk memastikan koperasi yang mereka pilih benar-benar legal, sehat, dan dikelola dengan prinsip keterbukaan. (adv/prokopimkutim)











