ASPIRASIKALTIM.COM, KOMBENG – Gedung Serbaguna Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, berubah menjadi ruang diskusi intens antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan pemerintah desa. Sosialisasi Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak hanya menjadi ajang pemaparan regulasi, tetapi juga forum desa menyuarakan problem pengelolaan dana di lapangan.
Para kepala desa, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat pengelola keuangan memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali detail aturan terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan khusus dari APBD Kutim. Mereka menyampaikan beragam pertanyaan, mulai dari aspek teknis administrasi hingga penyesuaian program dengan kebutuhan warga.
Plh Camat Kombeng, Uleh Juk, yang hadir mewakili Camat Kombeng menilai, forum tatap muka semacam ini jauh lebih efektif dibanding sekadar mengirimkan salinan peraturan ke desa. Menurutnya, pemahaman aparat desa akan lebih utuh ketika mereka dapat berdialog langsung dengan instansi teknis.
“Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” ujar Uleh Juk di hadapan peserta.
Ia menekankan, Perbup 13/2025 dirancang untuk memastikan setiap bantuan khusus desa dikelola secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi aparatur desa ketika mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran.
DPMD Kutim dalam pemaparannya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi sebagai prinsip utama pengelolaan keuangan desa. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah desa diharapkan tidak lagi ragu menjalankan program yang dibiayai bantuan khusus, asalkan seluruh prosedur dipenuhi dan pelaporan dilakukan tepat waktu.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutim ingin memastikan bahwa hubungan kerja antara kabupaten dan desa berjalan sinergis. Tantangan yang muncul di lapangan direspons lewat bimbingan, agar dana publik yang digelontorkan benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kombeng dan wilayah Kutai Timur lainnya. (adv/prokopimkutim)











