ASPIRASKALTIM.COM – Upaya memperkuat pengawasan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat dorongan baru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim menambah 283 tenaga outsourcing pada tahun 2025 untuk membantu tugas operasional di lapangan, terutama di wilayah kecamatan yang selama ini minim personel.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas keterbatasan jumlah aparatur tetap di tengah luasnya wilayah penanganan.
Kutim yang terdiri atas 18 kecamatan memerlukan kehadiran Satpol PP yang merata, sementara formasi PNS dan PPPK yang ada belum mencukupi.
“Personel resmi kami hanya 156 orang. Bila melihat beban kerja dan luas wilayah, idealnya Kutim memiliki sekitar 600 personel Satpol PP,” papar Fata.
Karena pemerintah pusat melarang perekrutan tenaga honorer, Satpol PP Kutim memilih pola outsourcing.
Skema ini memungkinkan penambahan tenaga pendukung tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.
Tenaga outsourcing ditempatkan di berbagai pos dan fasilitas milik pemerintah daerah, serta di lokasi-lokasi strategis yang membutuhkan pengawasan intensif.
Meski jumlahnya cukup besar, Fata menegaskan bahwa mereka bukan penegak Perda.
“Peran utama mereka adalah mendukung operasional, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Untuk tindakan penegakan dan penindakan, tetap menjadi kewenangan personel Satpol PP resmi,” jelasnya.
Para tenaga outsourcing itu menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, sehingga mereka tetap memperoleh perlindungan dasar dari sisi penghasilan.
Menurut Fata, hadirnya tenaga pendukung diharapkan dapat mengurangi beban personel tetap yang selama ini harus mengawal banyak titik sekaligus.
“Dengan tambahan ini, pengawasan bisa lebih merata, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan lebih cepat,” ujarnya. (adv/prokopimkutim)











