ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang.
Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur, pemerintah berupaya memastikan transisi administrasi berjalan damai dan tidak mengganggu kehidupan warga Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.
Rakor yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim itu dipimpin langsung Plt Asisten Pemkesra sekaligus Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno.
Hadir dalam rapat perwakilan Forkopimcam, pejabat Disdukcapil, Kesbangpol, Camat Teluk Pandan, aparat kepolisian, serta para ketua RT dari Dusun Sidrap.
“Pendekatan kita bukan hanya administratif, tapi juga sosial. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” jelas Trisno.
Rakor menghasilkan tiga kesepakatan utama: penataan ulang administrasi kewilayahan dengan komunikasi resmi ke Pemkot Bontang dan pemerintah provinsi; penyediaan layanan jemput bola Adminduk oleh Disdukcapil pada Oktober 2025; serta pelaksanaan sosialisasi awal pada minggu pertama Oktober untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Langkah koordinatif ini disebut Trisno sebagai bentuk nyata sinergi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan sosial.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar transisi berjalan mulus tanpa memunculkan keresahan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, menambahkan bahwa program jemput bola akan dilakukan di tiga titik utama agar seluruh warga dapat mengurus dokumen dengan mudah.
“Fokus kami memudahkan warga. Tidak perlu datang ke kantor kabupaten, cukup di lokasi pelayanan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dengan koordinasi lintas instansi dan dukungan masyarakat, Pemkab Kutim optimistis polemik tapal batas Sidrap dapat diselesaikan tanpa gesekan sosial. (adv/prokopimkutim)











