ASPIRASIKALTIM.COM – Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumahan di Kutai Timur (Kutim) bukan hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga memunculkan kelompok baru yang rentan terhadap guncangan sosial dan ekonomi.
Menyadari hal itu, Pemerintah Kabupaten Kutim mengambil kebijakan strategis dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 95.000 pekerja rentan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut pula bahwa banyak pelaku UMKM dan pekerja rumahan belum mampu menyisihkan penghasilan untuk jaminan sosial, meski mereka berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
“Banyak yang penghasilannya pas-pasan. Jadi secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujar Ardiansyah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua sesuai skema yang diikuti.
Bagi pekerja dengan penghasilan terbatas, iuran menjadi beban yang tidak selalu mudah dipenuhi.
Karena itu, Pemkab Kutim menanggung penuh iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan ini.
Hingga bulan ini, hampir 95.000 pekerja telah mendapatkan perlindungan, dari total target 160.000 pekerja rentan yang diincar pemerintah daerah.
Di sisi lain, Ardiansyah menegaskan bahwa pilar jaminan sosial di Kutim tidak hanya bertumpu pada APBD.
Perusahaan formal tetap diwajibkan mematuhi aturan dengan mengikutsertakan karyawan sejak hari pertama bekerja. Ia menolak keras praktik menghindari kewajiban dengan memutus atau memperbarui kontrak setiap tahun.
Dengan skema ganda ini, Bupati berharap ekosistem UMKM di Kutim bisa terus berkembang, sementara para pekerjanya merasa lebih aman dan terlindungi ketika menghadapi risiko kerja maupun kondisi tak terduga lainnya. (adv/prokopimkutim)











