ASPIRASIKALTIM.COM — Ancaman kebakaran permukiman kini mulai menghantui wilayah Kutai Timur. Peningkatan kasus kebakaran di kawasan padat penduduk membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim melakukan langkah cepat dengan meninjau ulang Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024–2028.
Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, itu melibatkan berbagai pihak: dari DPRD Kutim, BPBD Kaltim, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga perwakilan masyarakat.
Agenda utama: menilai apakah kebakaran permukiman layak dimasukkan sebagai prioritas baru dalam daftar bencana non-alam Kutim.
“Kita tidak boleh abai. Tren kebakaran rumah warga meningkat signifikan sepanjang 2025,” kata Azis Tappa, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim.
Ia menegaskan pentingnya update dokumen KRB agar sejalan dengan dinamika risiko yang terus berubah.
Dalam forum yang dipandu akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutim, para narasumber dari UGM memaparkan pentingnya pendekatan ilmiah dalam mitigasi risiko.
Dokumen KRB bukan hanya panduan teknis, tetapi juga dasar kebijakan bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun ketahanan bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam, menuturkan, Bupati Kutim mendukung penuh langkah kolaboratif ini.
“Kita ingin masyarakat lebih siap, karena penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ardiansyah, Ketua Komisi C DPRD Kutim, juga menyerukan perlunya sosialisasi bahaya kebakaran kepada warga.
“Kesadaran warga memegang peran penting. Pencegahan harus dimulai dari rumah,” katanya.
Dengan evaluasi menyeluruh terhadap KRB ini, Kutim berharap mampu memperkuat sistem peringatan dini dan memperkecil dampak bencana, terutama di kawasan padat yang rawan api. (adv/prokopimkutim)











