Dewan Harapkan Langkah Persuasif Menangani Keterlambatan Pembayaran Pajak Bangunan Big Mall Samarinda

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin |

Mar 29, 2025

Enter description text here. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing. Quo incidunt ullamco.

WhatsApp Image 2025-04-10 at 02.48.32

Teks foto : Anggota DPRD Samarinda, Anhar (rk)

ASPIRASIKALTIM.COM – Anggota DPRD Samarinda, Anhar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan langkah persuasif kepada pengelola Big Mall yang diduga belum melunaskan pajak bangunan selama kurang lebih dua tahun.

Hal ini dikarenakan, Big Mall Samarinda yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang dinilai belum melunasi pajak selama 2 tahun dan mendapatkan perlakuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memasang stiker peringatan.

Menurutnya, Satpol PP tidak boleh secara langsung melakukan hal demikian, lantaran pengelola Mall belum menyanggupi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Hal itu harusnya tidak boleh terjadi, dan pemerintah jangan tiba-tiba berbuat seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun yaitu 2023 dan 2024. Meskipun system pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Anhar mendorong kepada pemerintah untuk melakukan hal tersebut dengan beberapa tahapan, mulai dari tahapan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Apabila pengelola enggan untuk mendengarkan, maka barulah bangunan ini dapat dilakukan penyegelan,” terangnya.

Dirinya pun berharap ada pendekatan persuasif antara pemerintah dengan pengelola. Pasalnya, Big Mall Samarinda ini merupakan pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Samarinda. Ditambah menjelang hari raya Idulfitri masyarakat berbondong-bondong berkunjung ke Mall untuk berbelanja.

“Harusnya ada pendekatan yang persuasive dengan tahapan pemberitahuan, seandainya pusat perbelanjaan itu tutup tanpa pemberitahuan maka aka nada banyak pekerja yang jadi korban,” ungkapnya.

Semnetara, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan tersebut namun tidak diindahkan oleh manajemen dan tetap beroperasi.

“Sehingga kami tempel stiker pemberitahuannya,” tutupnya.

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Manfaat Senam Pagi untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Senam pagi bukan hanya kegiatan fisik rutin,…

Kesbangpol Kukar Ajak Masyarakat Sukseskan PSU 19 April 2025

Teks Foto : Kesbangpol Kutai Kartanegara, Rinda…

Disdamkarmatan Kukar Upaya Tingkatkan SDM, Latih Relawan dengan Boneka Canggih

Teks Foto : Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida…

AKMM Dorong WR III Unikarta Agar Mahasiswanya Bisa Aktif Terlibat di Pilkada 2024

ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar – Asosiasi Karya Muda Mahakam…

Sekolah Bertaraf Internasional Disambut, DPRD Samarinda Ingatkan Pemerataan Mutu Pendidikan

ASPIRASIKALTIM.COM – DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]