ASPIRASIKALTIM.COM – DPRD Kota Samarinda menyoroti kelalaian sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai belum memenuhi prosedur keselamatan publik. Temuan ini mencuat usai inspeksi mendadak oleh Komisi III, yang menemukan masih adanya THM tanpa jalur evakuasi darurat dan perlengkapan penanganan kebakaran.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, menyebut empat tempat yang disorot yakni Dejavu, Angel’s Wings, Celcius, dan Crowners. Keempatnya dinilai belum memenuhi standar teknis dasar keselamatan, padahal tiap malam menampung ratusan pengunjung.
“Ini bukan soal kenyamanan lagi, tapi soal keselamatan jiwa. Di tempat seperti ini, risiko kebakaran atau kepanikan bisa terjadi sewaktu-waktu,” tegas Maswedi, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, keberadaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan, dan sistem peringatan dini seharusnya menjadi prasyarat mutlak izin operasi, bukan hanya formalitas administrasi.
DPRD memberi batas waktu enam bulan bagi seluruh pengelola untuk melakukan pembenahan. Jika tidak dipenuhi, DPRD akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian operasional.
“Keselamatan publik tidak bisa ditawar. Kalau tidak siap, lebih baik tutup,” ujarnya.
Maswedi menambahkan, DPRD akan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pemadam Kebakaran untuk memastikan pengawasan berjalan ketat.
“Kita tidak anti hiburan, tapi semua usaha harus taat aturan. Standar keselamatan harus jadi bagian dari budaya pengelolaan,” pungkasnya. (adv)