DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi Sesuai Dengan Aturan

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Mar 17, 2025

WhatsApp Image 2025-04-10 at 03.19.25

Teks foto : Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim (rk)

ASPIRASIKALTIM.COM – Sebagai upaya untuk menjaga agar lingkungan tidak rusak akibat aktivitas pertambangan. DPRD Samarinda meminta perusahaan pertambangan melakukan reklamasi pasca tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim menyebutkan jika upaya tersebut masih menjadi PR bagi Kota Samarinda. Pasalnya, untuk di Samarinda masih terdapat sejumlah lubang tambang yang belum direklamasi. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir akan menimbulkan korban jiwa akibat lubang tambang.

Sebagai informasi, reklamasi pasca tambang seyogyanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.

Dalam aturan ini menegaskan jika rencana reklamasi pasca tambang harus sesuai dengan prinsip, sistem dan metode penambangan. Selain itu dana untuk jaminan reklamasi pun dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim menyebutkan bahwa reklamasi pasca tambang harus memperhatikan aspek ekologis dan ekonomi.

Jika kawasan pertambangan masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) maka dalam pelaksanaan reklamasi harusnya dikembalikan sesuai fungsinya yaitu sebagai ruang hijau.

“Tapi apabila memang tidak memungkinkan, kita harus cari cara agar lahan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi tanpa merusak ekologi,” terangnya, Senin (17/3/2025).

Ia beranggapan jika penggunaan lahan pasca tambang yang tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak buruk bagi masa depan. Sehingga ia mendorong agar para pelaku pertambangan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya demi menjaga lingkungan tidak rusak.

Kendati demikian, ia berharap melalui reklamasi yang terintegrasi, maka lahan pasca tambang bisa kembali menjadi aset berharga bagi lingkungan maupun perekonomian.

“Ini tentu perlu peran aktif dari seluruh kalangan, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat supaya bisa mewujudkan reklamasi yang sukses dan berkelanjutan,” tutupnya.

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Bupati Kukar Harap Peserta PEDA Jadi Agen Perubahan Pertanian di Daerah

Momentum penyerahan panji KTNA Kukar oleh Bupati...

DPD KNPI Kukar Siap Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Program Kerja

ASPIRASIKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional…

DPRD Samarinda Soroti Fasilitas Sekolah

Ket foto : Anggota Komisi IV DPRD…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]