DPRD Samarinda Matangkan Raperda Perlindungan Produk Lokal UMKM

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Aug 13, 2025

IMG-20250901-WA0003

ASPIRASIKALTIM.COM – DPRD Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.

Dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu (13/8/2025), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Bagian Ekonomi, turut hadir memberikan masukan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penguatan perlindungan bagi pelaku usaha mikro menjadi salah satu fokus utama.

Menurutnya, UMKM memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga regulasi yang disusun harus memastikan keberlangsungan mereka.

“Banyak usaha mikro selama ini kurang terlindungi dan cenderung dianaktirikan. Kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya, jangan hanya ditertibkan atau diusir, tapi mereka juga harus diberi solusi,” ujar Iswandi.

Dalam pembahasan Raperda ini, Komisi II mengusulkan adanya klausul relokasi dan zonasi usaha mikro. Tujuannya agar pelaku usaha memiliki kepastian lokasi dan waktu berjualan.

“Kita perlu peta zonasi yang jelas. Mana wilayah aman untuk berjualan dan jam operasinya. Ini juga memudahkan sosialisasi ke pelaku usaha,” tambahnya.

Iswandi menjelaskan, Raperda ini sejatinya merupakan usulan dari DPRD periode sebelumnya. Namun saat ini pihaknya ingin memastikan isi regulasi lebih komprehensif, mencakup perlindungan, fasilitasi, hingga sanksi yang relevan.

“Kami mau Raperda ini membahas semua aspek terkait usaha mikro. Karena itu, masukan dari OPD teknis sangat penting,” jelasnya.

Selain perlindungan hukum dan zonasi, DPRD juga mendorong adanya ruang promosi produk lokal di pusat perbelanjaan dan pasar modern. Akan ada aturan terkait persentase luasan area yang wajib disediakan untuk UMKM, baik di instansi pemerintah kota, BUMD, maupun pihak swasta.

“Kita tidak mau asal menetapkan angka persentase lalu justru memberatkan pelaku usaha lainnya. Karena itu, kita akan berdialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern, termasuk pelaku UMKM lokal, untuk menentukan porsi yang ideal,” ungkap Iswandi.

Iswandi menargetkan, Raperda ini bisa rampung dan disahkan tahun ini. Dengan naskah akademik yang sudah tersedia, ia optimistis hanya dibutuhkan dua hingga tiga kali pertemuan lagi untuk memfinalisasi dan harmonisasi aturan tersebut.

“Harapannya, regulasi ini benar-benar melindungi UMKM dan memberi mereka ruang berkembang,” pungkasnya. (adv)

Teks foto : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (istimewa).

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Ketua PDPM Kukar Sambut Pelatihan Imam Sholat PCM Se-Kukar Dengan Semangat Pembinaan Umat

Ketua PDPM Kukar, Suprianto (AK) ASPIRASIKALTIM.Com, Kukar…

Kukar Perkuat Agen Perubahan untuk Tingkatkan Indeks BerAKHLAK ASN

ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

Pemdes Sebuntal Terus Kembangkan Infrastruktur Pada Sektor Pertanian

Kepala Desa Sebuntal Herman (Aspirasi Kaltim) ASPIRASIKALTIM.COM,…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]