ASPIRASIKALTIM.COM – Penutupan Pasar Subuh Samarinda kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola ruang kota. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai polemik ini menjadi pelajaran penting bahwa semua kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan tata ruang dan status lahan yang sah.
“Tidak boleh ada aktivitas ekonomi di lahan yang tak sesuai peruntukannya. Apalagi kalau itu tanah milik pribadi dan pemiliknya tidak lagi memberi izin,” tegas Samri, Rabu (11/6/2025).
Samri menjelaskan, keberadaan Pasar Subuh selama ini memang berada di atas lahan privat yang bukan diperuntukkan sebagai zona perdagangan sesuai Perda RTRW. Ketika pemilik lahan menarik izin penggunaan, tidak ada lagi dasar legal untuk mempertahankan operasional pasar di lokasi itu.
Ia menambahkan, Pemkot bersama DPRD sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak jauh hari. Alternatif relokasi juga telah disiapkan agar dampak ekonomi terhadap pedagang dapat diminimalisir.
“Langkah ini bukan anti-pasar rakyat. Justru kita ingin pasar beroperasi di tempat yang legal dan lebih tertata, supaya ada kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah ke depan lebih cermat dalam memberi izin pemanfaatan lahan untuk kegiatan publik. Penataan ruang harus dijadikan instrumen utama dalam mencegah konflik antara kepentingan ekonomi dan legalitas.
“Kalau dari awal tata ruangnya dipatuhi, kita tidak akan menghadapi kebingungan seperti ini. Ini soal membangun kota secara tertib dan berkeadilan,” pungkas Samri. (adv)