Rohim: Monopoli Distribusi Energi Rugikan Publik, Pemerintah Daerah Jadi Tumbal

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin |

Jul 1, 2025

Enter description text here. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing. Quo incidunt ullamco.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (istimewa).

ASPIRASIKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, melontarkan kritik tajam terhadap sistem distribusi energi bersubsidi yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.

Menurutnya, keluhan soal antrean BBM, kelangkaan gas elpiji, hingga lonjakan harga tak kunjung terselesaikan karena akar persoalannya berada pada kendali penuh yang dipegang oleh satu pihak: Pertamina.

“Selama distribusi dikuasai tunggal dan tak ada pengawasan yang transparan, rakyat akan terus jadi korban,” tegas Rohim, Selasa (1/7/2025).

Ia menilai struktur distribusi energi yang monopolistik menciptakan ketimpangan akses dan membuka celah permainan harga.

Meskipun pemerintah daerah berada di garis depan pelayanan publik, mereka tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyaluran energi.

“Yang dikritik selalu pemkot, padahal daerah hanya pelaksana teknis. Soal kuota, jadwal distribusi, dan harga semuanya ditentukan pusat,” jelasnya.

Menurut Rohim, komunikasi antara pihak Pertamina dan legislatif selama ini pun terkesan formalitas.

Ia menyebut berbagai pertemuan hanya menghasilkan tumpukan dokumen tanpa implementasi konkret.

“Kita sering dipertemukan, dipresentasi, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar soal etika, tapi cermin lemahnya komitmen melayani publik,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa distribusi gas elpiji dan BBM selama ini tidak sepenuhnya bersih dari praktik permainan harga di lapangan.

Banyak laporan dari warga dan pengecer yang mengindikasikan adanya disparitas harga di luar ketentuan resmi.

“Kalau barang dikendalikan, tapi harganya tetap tak terkendali, berarti ada sistem yang sengaja dibiarkan rusak,” tegas Rohim.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mempertimbangkan langkah hukum kolektif terhadap distribusi energi yang dinilai tidak adil.

Ia menyebut hak masyarakat untuk mendapatkan energi murah dan mudah bukan sekadar janji konstitusi, tapi keharusan mutlak dalam pelayanan negara.“Energi bukan barang mewah. Kalau rakyat harus antre dan membeli dengan harga di luar nalar, berarti negara gagal hadir di sektor yang paling dasar,” pungkasnya. (Adv)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Antusiasme Peserta Meningkat, FKPR Ke-2 Kukar Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Pemuda

Foto : Sekretaris Daerah, Sunggono saat meninjau…

Studi: Kemiskinan di Pakistan Picu Penyalahgunaan Visa Luar Negeri dan Aktivitas Kriminal

Sebuah studi baru-baru ini yang diterbitkan dalam…

Pemkab Kukar Upayakan Pada Pilkada 2024 Masyarakat Bisa Menggunakan Hak Pilih

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto saat di…

DPD KNPI Kukar Siap Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Program Kerja

ASPIRASIKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional…

Disdikbud Kukar Ingin Semua Sekolah Menjadi Sekolah rujukan Google

Kepala Bidang  Penjaminan Mutu dan Kelembagaan SMP…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]