Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan warga asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia secara resmi. Istilah ini mulai dikenal secara luas ketika beberapa pemain sepak bola asing memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satu contoh yang menonjol adalah beberapa pemain yang telah dinaturalisasi dan menjadi bagian dari Tim Nasional Indonesia. Contoh pemain yang terkenal dalam konteks ini antara lain Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, Jordi Amat, dan Ivar Jenner. Proses naturalisasi ini memungkinkan mereka untuk secara sah menjadi WNI dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Naturalisasi adalah prosedur yang memberikan peluang bagi individu untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.Selain itu, naturalisasi juga dapat menjadi sarana integrasi sosial antara warga negara asing dan WNI, memperkaya keragaman budaya, serta memperluas jaringan hubungan antarbangsa. Berikut ulasan lebih lanjut tentang naturalisasi adalah proses yang harus dilalui Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi WNI, dirangkum Liputan6.com dari laman kemlu.go.id, Senin (29/4/2024).
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau mengubah status dari WNA menjadi WNI. Definisi ini mencakup pemerolehan kewarganegaraan oleh penduduk asing yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur proses naturalisasi di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Proses naturalisasi melibatkan berbagai tahapan, seperti pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah kewarganegaraan.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon naturalisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Persyaratan tersebut antara lain adalah telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki sumber penghidupan yang jelas dan stabil, mengetahui bahasa Indonesia, serta memenuhi kriteria lain yang ditetapkan.
Proses naturalisasi memiliki tujuan untuk memperluas basis kewarganegaraan, meningkatkan integrasi sosial, serta memberikan hak-hak yang setara bagi warga negara asing yang telah memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa naturalisasi bukanlah proses yang sembarangan. Ada ketentuan hukum yang telah ditetapkan guna menjaga keadilan, keamanan, dan kepentingan nasional.
Proses naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Warga Negara Asing, berikut diantaranya.
WNA yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. Isi permohonan minimal mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Permohonan harus dilampiri dengan berbagai dokumen pendukung seperti,
Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
Jika permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, Pejabat akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu maksimal 14 hari. Jika tidak memenuhi persyaratan, permohonan akan dikembalikan dalam waktu maksimal 7 hari.
Jika permohonan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat akan meneruskan permohonan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari.
Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan substantif permohonan, serta meneruskan permohonan beserta pertimbangan kepada Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.
Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus memberikan pertimbangan dalam waktu maksimal 14 hari.
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan naturalisasi dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan dari Menteri.
Naturalisasi terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. keduanya memiliki syarat-syarat dan prosedur yang berbeda, berikut ulasannya.
Naturalisasi biasa adalah proses memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Syarat-syarat naturalisasi biasa termasuk usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak memiliki catatan pidana tertentu, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan.
Proses naturalisasi biasa meliputi pengajuan permohonan secara tertulis dengan berkas-berkas pendukung seperti akta kelahiran, kartu identitas, akta perkawinan, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan negara asal, pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pas foto terbaru.
Naturalisasi istimewa diberikan oleh Presiden kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan negara. Syarat utama naturalisasi istimewa adalah adanya jasa yang signifikan bagi bangsa dan negara, dan hal ini memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada individu yang memiliki prestasi luar biasa dalam bidang tertentu seperti olahraga, dan naturalisasi ini juga bisa diberikan untuk memperkuat tim nasional demi prestasi di tingkat internasional. Naturalisasi istimewa memiliki kekhususan tersendiri dan seringkali dilakukan untuk memperluas basis sumber daya manusia yang dapat membawa kebanggaan bagi Indonesia di berbagai bidang.
Post Views : 120 views
Posted in Hukum
Teks Foto : Lurah Baru, Bayu Ramanda…
Teks Foto : Asisten II Bidang Ekonomi…
Setiyo Iswoyo (Narasumber) dan Dr. Emy Rosana…
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara…
Ketua PDPM Kukar (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar –…
Pengunjung Hari Ini: 11
Kunjungan Hari Ini: 11
Total Pengunjung: 41687
Total Kunjungan: 52614
Pengunjung Online: 4