Teks Foto : Dr. Mansyur, S.H.,M.H Kuasa Hukum Nurfaidah (NA)
ASPIRASIKALTIM.COM – Kuasa hukum Nurfaidah Hasanuddin (istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud), yaitu Mansyur, menyoroti lambatnya proses hukum terhadap Irma Suryani, yang diduga melakukan pemerasan dan perampasan aset milik kliennya senilai Rp16 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma hingga kini belum ditahan. Mansyur mendesak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas demi keadilan bagi Nurfaidah.
Mansyur, menjelaskan bahwa konflik antara Nurfaidah dan Irma dimulai sejak 2012 lalu, saat itu mereka menjalankan bisnis jual beli barang mewah, ditengah berjalannya bisnis Irma menuduh Nurfaidah memiliki hutang terhadapnya, atas dasar itu Irma diduga melakukan perampas sejumlah barang berharga milik Nurfaidah.
Barang milik Nurfaidah yang diduga dirampas Irma, meliputi tujuh sertifikat tanah, BPKB mobil, jam tangan mewah, dan berlian, perampasan dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan bukti rekening koran, Irma tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp3,03 miliar, sementara Nurfaidah telah mengembalikan lebih dari Rp4,7 miliar, hal ini memunculkan tanda tanya besar terhadap klaim utang yang dilayangkan Irma,” jelas Mansyur, pada Minggu (23/3/2025).
Kasus itu berlanjut ke ranah hukum, pada tahun 2021 Nurfaidah melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Irma ke Polda Kaltim, dalam laporan tersebut dikenakan Pasal 368 ayat 1, dan Pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Untuk itu Mansyur, sebagai Kuasa hukum Nurfaidah, juga menyoroti lambannya proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari tiga tahun itu.
“pada tanggal 20 November 2024 lalu, kami mengambil tindakan untuk mengirim surat ke Polda Kaltim, meminta perlindungan hukum dan penyelenggaraan gelar perkara khusus,” jelasnya.
Permintaan itu akhirnya ditindaklanjuti dan dilakukan gelar perkara khusus digelar pada tanggal 9 Desember 2024, dan dalam sidang perkara Irma secara langsung mengakui bahwa barang-barang milik Nurfaidah memang berada dalam penguasaannya.
Sejumlah barang milik Nurfaidah yang diduga dirampas oleh Irma diperkirakan bernilai hingga Rp16 miliar, menurut informasi yang didapatkan salah satu sertifikat tanah atas nama yayasan diduga telah dilakukan balik nama menjadi milik Irma.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Irma, Mansyur mempertanyakan hal ini, mengingat ancaman hukuman dalam kasus tersebut di atas lima tahun, yang seharusnya sudah bisa menjadi menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penahanan.
“Kalau kita melihat konstruksi ancamannya, sebarusnya ditahan. Kami mempertanyakan mengapa penyidik Polda Kaltim belum menahan Irma Suryani sampai saat ini,” sebutnya.
Mansyur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dia berharap penyidik segera mengambil langkah pencegahan agar Irma tidak melarikan diri dan tetap berada di wilayah Kaltim.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diteliti. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi.
“Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan sebagai tindaklanjutnya,” pungkasnya. (*)
Post Views : 19 views
Posted in Kriminal
Dokumentasi, Ellisa Wulan Oktavia Ketua Kohati Cabang…
Teks foto : Anggota DPRD Samarinda, Muhammad…
Teks Foto : Kepala Bidang Kepemudaan Dispora…
Dokumentasi Ary S Rachman AK.Com ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar…
M. Ridwan_ Akademisi (Istimewa) ASPIRASIKALTIM.COM – Dalam…
Pengunjung Hari Ini: 6
Kunjungan Hari Ini: 6
Total Pengunjung: 44095
Total Kunjungan: 55252
Pengunjung Online: 3