Tamat! Ketua KPU RI Dipecat, Setubuhi Wanita Emas Anggota PPLN

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Jul 3, 2024

kpu

ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar – Terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Ashari sesuai Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI, Rabu (03/07/2024).

Hasyim diberhentikan karena terbukti berbuat asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.

DKPP pada Rabu siang (03/07/2024), mengungkapkan isi lengkap surat pernyataan ketua KPU Hasyim Ashari dengan anggota PPLN berinisial HS yang merupakan pengadu tindakan asusila dalam pembacaan putusan DKPP pun menyebut surat tersebut ditandatangani Hasyim di atas materai.

Surat tersebut dibuat hasil kesepakatan yang tidak kunjung memberikan kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan pada 3 Oktober 2023 lalu.

DKPP memberhentikan Hasyim karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU. Sebelumnya Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara bulan Agustus 2023 sampai bulan Maret 2024.

Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua sidang Heddy Lugito, DKPP menganggap Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila, DKPP meminta presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lama 7 hari ke depan.

“Memutuskan: 1) mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak utusan ini dibacakan. 3) Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan 4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” putusannya.

Sebelumnya DKPP 2 kali menerima pengaduan pelanggaran kode etik yaitu pertama perbuatan asusila, pengaduan pertama dari ketua partai Republik 1 HS (Korban) membuat pengaduan kala itu di tanggal 22 Desember 2022 atas pengaduan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.

Kemudian bergeser ke laporan kedua di 18 April 2024 oleh Lembaga Bantuan Hukum FHUI yang mewakili seorang anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) putusan itu kemudian dikeluarkan hari ini yaitu pemberhentian tetap dari jabatan sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Dilansir dari KompasTV, Hasyim menanggapi soal keputusan tersebut “Pada hari ini hari Rabu tanggal 3 Juli tahun 2024 sebagaimana yang sama-sama teman-teman sudah ketahui bahwa di sidang DKPP telah membacakan putusan perkara, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan dan mengucapkan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah menugaskan saya dari tugas-tugas berat seperti anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya. (*)

Editor: D-Wan

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Samarinda Desak Revisi Moratorium, Pemekaran Seberang Dinilai Kebutuhan Mendesak

ASPIRASIKALTIM.COM – Gagasan pemekaran wilayah Samarinda Seberang…

Pemkab Kukar Libatkan Ulama Dalam Pengendalian Inflasi Ramadan dan Jelang Idul Fitri

Teks Foto : suasana rapat yang berlangsung…

Ketua Komisi IV DPRD Soroti Kesenjangan Akses SMP Negeri: Samarinda Seberang Butuh Sekolah Baru

ASPIRASIKALTIM.COM – Ketimpangan pembangunan fasilitas pendidikan di…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]