Disdukcapil Kukar Tekankan Pentingnya Akta Kematian Untuk Data Kependudukan Yang Akurat

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin | 7 views

Mar 26, 2025

WhatsApp Image 2025-03-26 at 18.20.11

Teks Foto : Kepala Disdukcapil Kabupaten, Kukar, Muhammad Iryanto (AK)

ASPIRASIKALTIM.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto, menegaskan pentingnya akta kematian dalam sistem administrasi kependudukan.

Menurut Iryanto, akurasi data nasional dipengaruhi oleh empat faktor utama kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan yang disingkat menjadi Lampid.

“Output akhir dari Dukcapil Indonesia adalah data kependudukan nasional yang akurat dan berkualitas, namun, masalah yang sering terjadi adalah rendahnya pelaporan kematian dibandingkan kelahiran,” ujar Iryanto dalam wawancara dengan awak media, pada Rabu (26/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kelahiran hampir selalu dilaporkan karena ada kepentingan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran, namun banyak keluarga enggan melaporkan kematian anggota keluarganya jika tidak ada kepentingan mendesak, seperti klaim warisan atau penghentian pensiun.

“Jika seseorang meninggal tetapi tidak dilaporkan, maka ia masih dianggap hidup dalam sistem, hal ini nantinya akan menimbulkan berbagai masalah, seperti tunggakan iuran BPJS dan munculnya pemilih hantu dalam pemilu karena KPU tidak bisa mencoret pemilih tanpa akta kematian,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal itu, Disdukcapil Kukar menerapkan dua strategi, yaitu menggunakan data hasil pencocokan dari KPU tahun 2024, yang menemukan 7.989 warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian, dokumen-dokumen tersebut kemudian diterbitkan secara langsung.

Kemudian, Disdukcapil melatih para ketua RT agar dapat melaporkan kematian warga secara real-time melalui aplikasi berbasis smartphone.

Dengan sistem ini, RT hanya perlu mengunggah surat keterangan kematian, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP ahli waris. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit pada hari yang sama dan langsung dikirim dalam bentuk PDF kepada keluarga yang berduka.

“Sesuai UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT. Untuk itu, dan juga itu salah satu pemanfaatan fasilitas dari pemerintah Kukar seperti laptop, printer, handphone, hingga motor kepada RT agar mereka lebih aktif,” jelasnya.

Dengan sistem yang semakin canggih dan pelibatan RT, Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan kematian.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan, menghindari dampak negatif administratif, serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

“Keluarga boleh saja merasa tidak ada kepentingan, tetapi RT tetap wajib melapor,” tegas Iryanto. (adv/Am)

Post Views : 7 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Distanak Kukar Gelar Sosialisasi Hasil Aksi Perubahan Ruang Produksi Pada Kawasan Padi Sawah Di Kukar

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kab….

Respon PDPM Kukar Terhadap Tindakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

M. Ridwan Wakil Ketua PDPM Kukar (AK.Com)…

DPRD Meminta Pemkot Agar Fokus Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan

Teks foto : Anggota Komisi IV DPRD…

Festival Kreativitas Pemuda Ramadhan Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Beri Apresiasi

Foto : Sekretaris Daerah, Sunggono, saat membacakan…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 18

Kunjungan Hari Ini:  19

Total Pengunjung: 44107

Total Kunjungan: 55265

Pengunjung Online: 1