Edi Damansyah Terancam Gagal Bertarung Kembali Di Pilkada Kukar 2024 Mendatang

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin |

May 20, 2024

Enter description text here. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing. Quo incidunt ullamco.

image

ASPIRASIKALTIM.COM – Tenggarong, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris menegaskan bahwa, Edi Damansyah Bupati Kukar terancam gagal bertarung kembali pada Pilkada Kukar 2024 mendatang.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjalankan keputusan yang telah dihasilkan oleh pemerintah pusat dan KPU RI. “Karena itu keputusan pusat, kami di daerah akan melaksanakannya. Artinya Pilkada Kukar sudah tertutup untuk pak Edi Damansyah,” ucapnya belum lama ini.

Dilansir dari Berita Alternatif.Com, Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (16/5/2024) kemarin menutup peluang Bupati Kukar Edi Damansyah untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar tahun 2024.

Kesimpulan ini bermula dari pertanyaan Anggota Komisi II Saan Mustopa, yang meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah.

Saan menyinggung masalah tersebut dengan memberikan contoh kasus di Kabupaten Kukar. Ia meminta KPU membuat penjelasan yang lebih terang dan rigit dalam Peraturan KPU terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah.

Hasyim pun menerangkan bahwa apabila kepala daerah terkena masalah hukum, kemudian ia dinonaktikan ataupun diberhentikan sementara karena statusnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka tugas sebagai kepala daerah dijalankan oleh wakil kepala daerah.

“Yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai…penjabat sementara atau pelaksana tugas, maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah,” jelasnya.

Kondisi demikian tercermin dalam kasus Rita Widyasari. Kala itu, ia tersandung kasus korupsi. Kemudian, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati Kukar. Ia pun digantikan oleh wakilnya kala itu, Edi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Edi secara resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.

Setelah 17 bulan menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Edi pun resmi menjadi Bupati Kukar setelah dilantik oleh Gubernur Isran Noor di Lamin Etam pada 14 Februari 2019.

Dilansir dari Koran Kaltim, Isran mengatakan, Edi merupakan bupati yang paling sering dilantik. Dia menghitung, sudah empat kali Edi dilantik sejak menjadi Wakil Bupati hingga menjadi Bupati Kukar. “Mungkin cuman Edi ini Bupati yang paling banyak dilantik,” ucap Isran.

Setelah terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2020, Edi yang bersanding dengan Rendi Solihin kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 26 Februari 2021.

Lalu, mengapa periode pertama Edi sebagai Wakil Bupati dan Bupati Kukar dianggap telah menjabat satu periode sebagai bupati? Pada periode 2016-2021, Edi terpilih sebagai wakil bupati bersama Rita Widyasari. Keduanya secara resmi dilantik oleh Gubernur Awang Faroek pada 17 Februari 2016.

Belakangan, Rita tersandung kasus korupsi. Ia pun digantikan oleh Edi. Mulanya, birokrat yang menaiki tangga karier politik di daerah ini dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.

Artinya, Rita hanya menjalankan masa jabatan sebagai Bupati Kukar selama 19 bulan. Kurang dari setengah periode. Dengan demikian, Edi terhitung sebagai Bupati Kukar pada periode pertama, baik sebagai penjabat maupun definitif, lebih dari setengah periode.

Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”

Dengan demikian, Edi terhitung telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode berturut-turut, sehingga peluangnya telah tertutup untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kukar tahun 2024. (*)

Penulis : Ufqil Mubin (BA.Com)

Editor : RiD-Wan

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Kami Hadir Untuk Penawaran Yang Lebih Besar. Khusus Bulan Ini, Dapatkan Gratis Biaya Lainnya

Pamflet Iklan Bimbel Al-Fatih (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Tenggarong…

Rakerda PDPM Kukar, Berikut Harapan Suprianto

Dokumentasi; Ketua PDPM Kukar Suprianto (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM,…

Sinopsis P Storm, Film Aksi Kriminal Louis Koo dan Kevin Cheng

P Storm merupakan salah satu film asal Hong Kong yang…

LKBB Kaltim Open 2025, Ajang Adu Ketangkasan Baris-Berbaris di Kukar

Teks Foto : Kepala Bidang Kepemudaan, Dispora…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]