DPRD Samarinda Desak Penataan Tata Ruang Ketat untuk Lindungi Keselamatan Warga

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
Admin

Aug 7, 2025

IMG-20250823-WA0005

ASPIRASIKALTIM.COM – DPRD Kota Samarinda menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap setiap proyek pembangunan, terutama yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Sorotan ini muncul setelah adanya aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa pembangunan di kawasan padat penduduk harus mengikuti aturan tata ruang dan memperhatikan aspek keamanan lingkungan.

Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan persoalan sosial, kerusakan lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.

“Setiap proyek pembangunan wajib memiliki dokumen perizinan lengkap dan kajian dampak lingkungan. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan karena kelalaian pihak pelaksana,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

DPRD Samarinda juga mendorong Pemkot bersama Dinas PUPR dan instansi terkait untuk menertibkan aktivitas pembangunan yang belum jelas peruntukannya.

Deni menyebut, ketegasan pemerintah dibutuhkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi demi kepentingan bisnis semata.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa perencanaan pembangunan harus berpijak pada peta tata ruang kota dan dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta UKL-UPL.

Tanpa pengendalian yang jelas, risiko longsor, kerusakan infrastruktur, dan ketidakstabilan tanah bisa meningkat.

“Prinsip kami sederhana, keselamatan warga adalah prioritas. Karena itu, DPRD akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Komisi III DPRD Samarinda berencana mengundang pihak pelaksana proyek, pemerintah kota, dan masyarakat terdampak dalam rapat khusus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (Adv)

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

Para Alumni FKIP Unikarta Hadiri Undangan Temu Alumni, Berikut Ungkapan Ketua Panitia

Foto, Andika, M.Pd Ketua Panitia (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM,…

Cabor Panahan Raih Hasil Positif Pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pelatda Dinilai Cukup Baik

Foto : Ilustrasi Cabor Panahan Kaltim (Istimewa)…

Pemkab Kukar Dorong Optimalisasi Lahan dan Sinergi Dengan Kementerian Pertanian

Teks Foto : Direktur Pembenihan Hortikultura Kementerian…

Bupati Kukar Dorong PKK Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Peran Hingga Tingkat Kecamatan

ASPIRASIKALTIM.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia…

Formatur Tepilih, Hasil Musyawarah Kohati Badko Kaltimtara Ke-IX

Formatur Andi Wahyuni (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar –…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]

Kunjungan Hari Ini:  [statistik_kunjungan stat=today_visits]

Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]

Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]

Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]