ASPIRASIKALTIM.COM – Pemerintah Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui kebijakan inovatif di sektor pariwisata.
Dalam pengelolaan kawasan Wisata Danau Tanjung Sarai, pemerintah desa kini mewajibkan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di area wisata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kedang Murung.
Kebijakan ini, menurut Kepala Desa Kedang Murung, Junaidy, merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga agar manfaat ekonomi dari sektor wisata tidak keluar dari wilayah mereka.
“Kami sudah sepakat dengan masyarakat, bahwa siapa pun yang berjualan di kawasan wisata baik yang bersifat sementara maupun tetap harus ber-KTP Desa Kedang Murung. Kami tidak mengizinkan pelaku usaha dari luar daerah untuk berjualan di sini,” tegasnya, Jumat (03/10/2025).
Langkah tersebut bukan sekadar pembatasan, tetapi strategi untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan desa, dengan kebijakan ini, diharapkan sirkulasi ekonomi dari aktivitas wisata benar-benar berpihak pada warga lokal, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurut Junaidy, prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas, pemerintah desa ingin menegaskan bahwa warga tidak hanya menjadi penonton, melainkan juga bagian dari roda ekonomi yang digerakkan oleh potensi wisata di wilayah mereka.
“Pemasukan dari sektor wisata sudah mulai terasa. Sekarang tinggal bagaimana warga bisa memanfaatkannya dengan bijak, terutama bagi pelaku UMKM agar bisa tumbuh bersama desa,” ujarnya.
Selain menerapkan regulasi, pemerintah desa juga aktif memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kualitas produk serta pelayanan wisata.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan daya saing dan memperkuat citra Desa Kedang Murung sebagai desa wisata yang mandiri. (adv/Am)