Foto: hydrocarbonprocessing.com
Aspirasikaltim.Com, Kaltim – Aksi ini di picu kabar bahwa pertamina Hulu Sanga-sanga tidak memperpanjang kontrak RIG yang berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah PT. Pertamina Drilling Service Indonesia (PT. PDSI).
Padahal diketahui, keberadaan kontraktor RIG (pengeboran minyak) dari BUMN, telah banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar, termasuk dalam hal ketenaga kerjaan, dengan diberikannya kesempatan seluas luas nya kepada karyawan lokal untuk membangun jenjang karir dari posisi non skil sampai dengan capaian skil tertentu.
Selain itu, Perusahaan BUMN juga senantiasa memberikan kesempatan yang luas kepada vendor lokal untuk menjadi mitra bisnis RIG BUMN.
Konteks ini, tidak dapat kita lihat pada Perusahaan RIG swasta dan RIG asing yg kecenderungannya justru menutup celah untuk berkarier atau bahkan tidak memberikan kontrak yang jelas terhadap karyawan, serta mengabaikan keberadaan vendor lokal untuk mendapatkan peluang sebagai mitra kerja langsung kepada RIG swasta maupun RIG asing. Vendor lokal, umumnya hanya diberi ruang menjadi subkontraktor di bawah kontraktor yang telah ditunjuk oleh RIG swasta dan RIG asing, meskipun vendor lokal juga memiliki kompetensi dan daya saing sebagai mitra bisnis mereka.
Kebijakan yang diambil oleh Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dinilai bertentangan dengan semangat Nasionalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam yang di selalu digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 dia tegaskan bahwa Kegiatan usaha Hulu migas wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, termasuk masyarakat setempat.
Kemudian dalam Pasal 41, ditegaskan bahwa, Pertamina memiliki Kewajiban melibatkan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah kerja migas.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pasal 79; ditegaskan bahwa, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk Pertamina, wajib mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, termasuk dari pengusaha lokal.
Memberdayakan usaha kecil, koperasi, dan pengusaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, serta Melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan operasional.
Kemudian, jika Mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2015, Pertamina diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi tertentu, terutama pada pekerjaan non-spesialis.
Kegiatan operasional wajib mengutamakan masyarakat setempat untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
Amanat inilah yang menjadi landasan kuat bagi kami, untuk menyuarakan tuntutan secara lantang kepada pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga untuk dilaksanakan.
“Kita tidak menginginkan, semangat bangsa indonesia untuk mewujudkan nasionalisasi terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam bangsa indonesia, dicederai oleh kepentingan oknum dan pihak pihak dalam tubuh Pertamina Hulu Sanga Sanga, yang mencari keuntungan pribadi dengan memberikan posisi dan kedudukan istimewa terhadap perusahaan asing maupun swasta yang dapat melemahkan ketahanan ekonomi nasional”.
Jika PHSS tidak segera memberikan respon dan atau menjalankan apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi kemarin, maka gerakan yang sama akan terus dijalankan dengan gelombang aksi dan massa yang lebih besar. Mereka juga berupaya untuk menyampaikan tuntutannya kepada menteri BUMN dan ESDM dab Bahkan Presiden Republik Indonesia, untuk mendapatkan perhatian khusus. (*)
Post Views : 89 views
Posted in News
Sebuah studi baru-baru ini yang diterbitkan dalam…
Camat Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai kartanegara…
ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar – Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala…
Foto : Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Rasman…
Dokumentasi Tri Rahayu Ningsih, Kepsek (AK.Com) ASPIRASIKALTIM.COM,…
Pengunjung Hari Ini: 36
Kunjungan Hari Ini: 38
Total Pengunjung: 41712
Total Kunjungan: 52641
Pengunjung Online: 3